Heboh Video Pria di Lubuklinggau Ancam Wartawan Media Nasional
Heboh Video Pria di Lubuklinggau Ancam Wartawan Media Nasional--ist
Tak hanya memberikan peringatan, pria tersebut juga menuntut agar wartawan bersangkutan menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Lubuklinggau. Ia bahkan melontarkan ancaman akan melakukan boikot.
“Saya harap wartawan melakukan permintaan maaf kepada masyarakat Kota Lubuklinggau, sebelum kami melakukan boikot,” katanya.
Dalam pernyataannya, pria itu juga menyinggung kemungkinan pemboikotan wartawan dari proyek-proyek strategis pemerintah, meski tidak dijelaskan secara rinci maksud dan kewenangan ancaman tersebut.
BACA JUGA:Tanpa Izin Pemerintah, Penggalangan Dana Terancam Denda Hingga Kurungan 3 Bulan
BACA JUGA:Antar Cewek ke Patok Besi, Pria di Lubuklinggau Hampir Tewas
Identitas dan Motif Belum Diketahui
Hingga kini, identitas pria dalam video tersebut belum diketahui secara pasti, begitu pula penyebab utama kemarahannya terhadap wartawan media nasional yang dimaksud. Belum ada pula keterangan resmi dari pihak berwenang terkait kebenaran, latar belakang, maupun tindak lanjut atas peristiwa ini.
Sejumlah warganet dan pegiat pers menyayangkan kejadian tersebut, karena dinilai berpotensi menghambat kebebasan pers serta menimbulkan intimidasi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan.
BACA JUGA:7 Ide Usaha Lauk Rumahan 2026 Yang Selalu Laku, Bisa Mulai Dengan Modal Belanja Harian
BACA JUGA:Kecelakaan Tunggal di Jalinsum Musi Rawas, Dump Truk Tabrak Tiang Listrik
Kebebasan Pers Jadi Sorotan
Peristiwa ini kembali mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap wartawan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers. Jurnalis memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada publik selama dilakukan sesuai kode etik jurnalistik dan hukum yang berlaku.
Publik kini menantikan klarifikasi resmi dari pihak terkait, sekaligus langkah aparat penegak hukum guna memastikan tidak adanya intimidasi terhadap insan pers di daerah.
BACA JUGA:Ambil 5 Burung Cendet di Kawasan Konservasi, Kakek Masir Dituntut 2 Tahun
Sumber: