Musi Rawas Punya 5 Cagar Budaya Baru, Disbudpar Pastikan Terus Lestarikan Warisan Daerah.

Musi Rawas Punya 5 Cagar Budaya Baru, Disbudpar Pastikan Terus Lestarikan Warisan Daerah.

Musi Rawas Punya 5 Cagar Budaya Baru, Disbudpar Pastikan Terus Lestarikan Warisan Daerah.--ist

Penetapan cagar budaya dilakukan secara bertahap, dimulai dari tingkat kabupaten, kemudian diajukan ke tingkat provinsi, hingga akhirnya bisa memperoleh status cagar budaya nasional.

“Yang lima ini baru ditetapkan di tingkat kabupaten. Setelah mendapat SK Bupati, nanti akan kita ajukan ke provinsi untuk proses lanjutannya,” tambah Erwina.

Sebelum penetapan, TACB terlebih dahulu melakukan penelitian lapangan dan kajian ilmiah terhadap setiap objek yang diusulkan. Proses ini memastikan bahwa setiap situs yang ditetapkan benar-benar memiliki nilai penting bagi sejarah dan kebudayaan lokal.

BACA JUGA:Luhut Umumkan RI–China Sepakat Restrukturisasi Utang Kereta Cepat Whoosh Selama 60 Tahun

BACA JUGA:20 Soal Sumatif Pendidikan Pancasila Kelas 5 Semester 2 Kurikulum Merdeka 2025

Langkah Awal untuk Pelestarian dan Pemeliharaan

Erwina menegaskan, dengan ditetapkannya lima ODCB menjadi cagar budaya, maka pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan memelihara keberadaannya.

“Pemeliharaan butuh dukungan dana dan kebijakan. Dengan status cagar budaya, kita memiliki dasar hukum untuk melindungi dan melestarikan situs-situs ini,” tutupnya.

Penetapan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat identitas budaya Musi Rawas, sekaligus membuka peluang untuk pengembangan wisata sejarah dan edukasi di masa mendatang.

BACA JUGA:Bahasa Portugis Resmi Jadi Pelajaran Sekolah di Indonesia, Prabowo Disambut Tepuk Tangan Presiden Brasil.

BACA JUGA:Pemkab Musi Rawas Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik Melalui Program Laksan-SAPA 2025

Sumber:

Berita Terkait