Musi Rawas Punya 5 Cagar Budaya Baru, Disbudpar Pastikan Terus Lestarikan Warisan Daerah.
Musi Rawas Punya 5 Cagar Budaya Baru, Disbudpar Pastikan Terus Lestarikan Warisan Daerah.--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Kabupaten Musi Rawas (Mura) kembali menorehkan langkah maju dalam pelestarian sejarah dan kebudayaan daerah. Sebanyak lima objek diduga cagar budaya (ODCB) yang diusulkan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Musi Rawas kini resmi ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat kabupaten.
Penetapan ini menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam menjaga identitas sejarah, sekaligus memperkuat sektor kebudayaan dan pariwisata lokal.
BACA JUGA:Dendam Pencuri Sawit, Ayah dan Anak di Muba Diduga Habisi Rocky Yang Ditemukan Tewas Dalam Karung.
BACA JUGA:Lewat Inovasi GASPOL, PHE Jambi Merang Torehkan Prestasi di Ajang APQO 2025
Dari 8 Usulan, 5 Ditetapkan Jadi Cagar Budaya
Kepala Disbudpar Musi Rawas, Fetbone, melalui Kabid Kebudayaan Erwina, mengatakan bahwa awalnya pihaknya mengusulkan delapan objek untuk ditetapkan sebagai cagar budaya. Namun, setelah melalui proses verifikasi dan penilaian oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), hanya lima ODCB yang memenuhi kriteria.
“Awalnya kami mengusulkan delapan ODCB agar bisa ditetapkan menjadi cagar budaya. Setelah proses penilaian oleh tim ahli, lima di antaranya dinyatakan layak dan telah ditetapkan,” jelas Erwina, Senin (27/10/2025).
BACA JUGA:Hamili Remaja 13 Tahun, Dua Pelajar di OKU Selatan Terancam 15 Tahun Penjara.
Lima ODCB yang Ditetapkan Jadi Cagar Budaya
Adapun lima objek yang resmi terdaftar sebagai cagar budaya Kabupaten Musi Rawas, antara lain:
Rumah Bari di Kecamatan STL Ulu Terawas
Kepala Kala di Kecamatan Muara Kelingi
Masjid Raudathus Sa’adah di Kecamatan Muara Lakitan
Sumber: