Gaji ke-13 2025 Akan Dibayarkan Juni, Ini Rinciannya untuk ASN, TNI-Polri, dan Pensiunan

Gaji ke-13 2025 Akan Dibayarkan Juni, Ini Rinciannya untuk ASN, TNI-Polri, dan Pensiunan

Gaji ke-13 2025 Akan Dibayarkan Juni, Ini Rinciannya untuk ASN, TNI-Polri, dan Pensiunan--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi 9,4 juta Aparatur Negara di Indonesia, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hakim, prajurit TNI-Polri, serta pensiunan. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat signifikan bagi penerimanya, terutama dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur lebaran.

BACA JUGA:20 Ucapan Kamis Putih 2025 dalam Bahasa Inggris dan Terjemahannya: Momen Renungan, Kasih, dan Pengorbanan

BACA JUGA:Kalender Mei 2025 Lengkap: Penanggalan Weton Jawa, Libur Nasional, dan Cuti Bersama untuk Rencana Liburan Kelu

Pencairan THR akan dilakukan dua minggu sebelum Idul Fitri, yakni pada Senin, 17 Mei 2025, sementara gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah. Hal ini menjadi kabar baik bagi seluruh aparatur negara, karena selain memberikan tambahan penghasilan, pemberian gaji ke-13 ini juga diharapkan dapat mendukung mobilitas dan konsumsi masyarakat selama bulan Ramadan dan Idul Fitri.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan dalam konferensi pers yang diselenggarakan pada Selasa, 11 Maret 2025, bahwa gaji ke-13 dan THR akan diberikan kepada seluruh aparatur negara, baik di pusat maupun daerah, sesuai dengan kemampuan fiskal daerah. Besaran gaji yang diberikan terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja yang diberikan sebesar 100 persen untuk ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim.

BACA JUGA:Kalender April 2025 Lengkap dengan Weton Jawa dan Jadwal Libur Nasional: Panduan Liburan dan Hari Baik Bersama

BACA JUGA:Grasstrack di Wonosari 2025 Siap Digelar, Pembalap Nasional M. Attar Turut Meriahkan Ajang Bergengsi Ini!

“Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan selama libur lebaran,” ujar Presiden dalam kesempatan tersebut.

Kelompok yang Berhak Menerima Gaji ke-13 dan THR

Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13, pihak yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 adalah:

  • PNS, calon PNS, PPPK

  • Prajurit TNI dan anggota Polri

  • Pejabat negara

  • Pensiunan dan penerima pensiun

  • Penerima tunjangan

  • Pegawai non-ASN yang telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Selain itu, pimpinan, anggota, dan pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural juga berhak menerima gaji ke-13 dan 14, asalkan memenuhi kriteria tertentu sesuai peraturan yang berlaku.

BACA JUGA:Optimis Terhadap Keberlanjutan Kinerja Jangka Panjang, BRI Siapkan Dana Rp3 triliun untuk Buyback Saham

BACA JUGA:Oke Mobilindo, Solusi Cerdas Cari Mobil Second Berkualitas di Lubuk Linggau

Besaran Gaji ke-13 dan 14 Tahun 2025

Besaran gaji ke-13 dan 14 yang akan diterima oleh para penerima berbeda-beda, tergantung pada status dan kedudukan mereka. Berikut adalah rincian besaran gaji ke-13 dan 14 yang akan cair pada tahun 2025, seperti yang dilansir dari Kompas.com:

  1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural:

    • Ketua/Kepala: Rp 26.299.000

    • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 24.721.200

    • Sekretaris: Rp 23.420.250

    • Anggota: Rp 23.420.250

  2. Pegawai Non-ASN pada Lembaga Non-Struktural:

    • Eselon I: Rp 20.738.550

    • Eselon II: Rp 16.262.400

    • Eselon III: Rp 11.535.300

    • Eselon IV: Rp 8.844.150

  3. Pegawai Berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja:

    • SD/SMP/sederajat

      • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 3.571.050

      • Masa kerja 10-20 tahun: Rp 3.866.100

      • Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.210.500

    • SMA/Diploma I

      • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.089.750

      • Masa kerja 10-20 tahun: Rp 4.456.200

      • Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.884.600

    • Diploma II/Diploma III

      • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.573.800

      • Masa kerja 10-20 tahun: Rp 4.971.750

      • Masa kerja > 20 tahun: Rp 5.436.900

    • Strata I/Diploma IV

      • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 5.492.550

      • Masa kerja 10-20 tahun: Rp 5.967.150

      • Masa kerja > 20 tahun: Rp 6.521.550

    • Strata II/Strata III

      • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 6.470.100

      • Masa kerja 10-20 tahun: Rp 6.964.650

      • Masa kerja > 20 tahun: Rp 7.542.150

BACA JUGA:Rangkaian HBP Ke-61, Lapas Kelas IIA Lubuklinggau Gelar Pembukaan Pekan Olahraga dan Seni Warga Binaan

BACA JUGA:761 Warga Binaan Lapas Lubuklinggau Terima Remisi Khusus Idul Fitri 1446 H

Pencairan Gaji ke-13 Sebagai Dukungan Ekonomi di Tengah Liburan

Pemberian gaji ke-13 ini tentunya sangat membantu bagi banyak kalangan, terutama bagi mereka yang merencanakan mudik atau liburan keluarga. Selain itu, kebijakan ini juga dapat memberikan dukungan terhadap tingginya konsumsi masyarakat selama bulan Ramadan dan Idul Fitri yang berdekatan dengan waktu pencairan.

Pada kesempatan yang sama, Presiden Prabowo juga mengapresiasi kerja keras Menteri Keuangan dan Menteri PAN-RB dalam merumuskan dan menyiapkan kebijakan ini, yang akan langsung menyentuh jutaan penerima di seluruh Indonesia.

Pencairan gaji ke-13 di bulan Juni 2025 memberikan angin segar bagi penerima manfaat, terutama pada saat menjelang tahun ajaran baru dan libur panjang. Pemberian ini juga merupakan wujud nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur negara, yang tentunya berkontribusi pada kelancaran pelayanan publik dan stabilitas sosial-ekonomi. Semoga dengan adanya kebijakan ini, seluruh aparatur negara dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga selama masa liburan dan aktivitas lainnya.

BACA JUGA:Ratusan WBP dan Petugas Lapas Lubuklinggau Ikuti Shalat Idul Fitri 1446 H di Lapangan Lapas

BACA JUGA:Lapas Kelas IIA Lubuklinggau Berikan Remisi Khusus dalam Rangka Hari Raya Idul Fitri 2025

 


Sumber: