Resmi! Pemerintah Terbitkan Aturan Ayah Antar Anak ke Sekolah Mulai 14 Juli 2025
Resmi! Pemerintah Terbitkan Aturan Ayah Antar Anak ke Sekolah Mulai 14 Juli 2025--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga / Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2025 tentang Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah.
Aturan ini berlaku mulai Senin, 14 Juli 2025, dan bertujuan untuk memperkuat peran ayah dalam pengasuhan anak sejak usia dini, terutama pada momen penting seperti hari pertama masuk sekolah.
BACA JUGA:Kalapas Lubuk Linggau Hadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79
BACA JUGA:SMP Xaverius Lubuklinggau Raih Juara FLS3N 2025, Unggul di Lomba Mendongeng dan Musik Ansambel.
Mengatasi Fenomena “Fatherless” di Indonesia
Gerakan ini lahir dari keprihatinan atas fenomena "fatherless" atau ketiadaan figur ayah dalam pengasuhan anak di Indonesia. Berdasarkan data UNICEF tahun 2021, sekitar 20,9% anak di Indonesia tidak memiliki kehadiran ayah, dan hanya 37,17% anak usia 0–5 tahun yang diasuh oleh kedua orang tua secara langsung (BPS 2021).
Melalui Gerakan Ayah Teladan Indonesia (GATI), Kemendukbangga/BKKBN berharap dapat mengubah paradigma pengasuhan yang selama ini berpusat pada ibu, menjadi lebih kolaboratif, setara, dan partisipatif dari kedua orang tua.
BACA JUGA:Anies Baswedan Kritik Presiden RI yang Tak Pernah Hadir di Sidang PBB, Kok Bisa?
BACA JUGA:Konsisten Hadirkan Layanan Terbaik, Wealth Management BRI Raih Penghargaan Global Private Banker.
Tujuan Gerakan
Menurut isi surat edaran tersebut, gerakan ini bertujuan:
Mendorong keterlibatan ayah dalam pengasuhan dan pendidikan anak sejak dini.
Membangun kedekatan emosional antara ayah dan anak.
Menumbuhkan rasa percaya diri, kenyamanan, dan kesiapan anak dalam menjalani proses belajar.
Sumber: