Usai Marketplace, Pemerintah Kejar Pajak Lewat Media Sosial: AI Siap Deteksi Penghasilan ‘Tersembunyi’.
Usai Marketplace, Pemerintah Kejar Pajak Lewat Media Sosial: AI Siap Deteksi Penghasilan ‘Tersembunyi’.--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Pemerintah semakin serius memperluas basis penerimaan pajak nasional. Setelah berhasil menerapkan kebijakan pajak di sektor e-commerce dan marketplace, kini Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menyasar aktivitas ekonomi di media sosial (medsos) sebagai potensi penerimaan baru.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemanfaatan teknologi untuk menggali potensi pajak yang selama ini belum tergarap optimal, termasuk dari para kreator konten, influencer, hingga pelaku usaha informal yang aktif di platform digital.
BACA JUGA:Gegara Lamaran Ditolak, Kakek 60 Tahun Nekat Culik Siswi SMP di Bone.
AI Jadi “Mata” Pajak di Dunia Digital
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa pihaknya akan mulai memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) untuk mendeteksi potensi penghasilan pengguna media sosial yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
“Sekarang kan AI itu sudah sangat bisa kita train untuk bisa melihat irregularities. Jadi prinsipnya seperti machine learning, dari pattern data yang ada. Kita lihat di sosial media activity-nya seperti apa, kalau orang pribadi,” ujar Bimo saat ditemui di Gedung DPR RI, Selasa (15/7).
Teknologi ini mampu melacak pola aktivitas, tren konten, hingga potensi pendapatan dari endorsement, promosi produk, atau penjualan langsung yang dilakukan pengguna medsos. Jika ditemukan ketidaksesuaian antara gaya hidup di medsos dan pelaporan pajak, maka data akan dikaji lebih lanjut dengan data pendukung lainnya.
BACA JUGA:BRI dan Liga Kompas Melepas Keberangkatan Tim LKG BRI ke Piala Dunia Remaja “Gothia Cup” di Swedia
Dari Marketplace ke Media Sosial
Upaya ini bukan yang pertama. Sebelumnya, pemerintah telah lebih dulu menerapkan kebijakan pungutan pajak dari pelaku usaha melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor pajak penghasilan yang diterima pedagang domestik melalui platform e-commerce.
Kini, fokus mulai beralih ke platform sosial seperti Instagram, TikTok, YouTube, dan lainnya—di mana banyak pengguna menghasilkan pendapatan namun belum tentu melaporkannya secara resmi ke DJP.
Sumber: