Benarkah Amplop Kondangan Bakal Kena Pajak? Ini Penjelasan Lengkap dari DJP
Benarkah Amplop Kondangan Bakal Kena Pajak? Ini Penjelasan Lengkap dari DJP--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Isu mengenai pemberlakuan pajak terhadap amplop kondangan sempat mencuat dan menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat. Kabar tersebut pertama kali disampaikan oleh Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mufti Anam, dalam rapat bersama Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) pada Rabu, 23 Juli 2025.
BACA JUGA:Program Srikandi Sahabat Anak UID S2JB, Hadirkan Harapan Baru untuk Generasi Muda Merangin
BACA JUGA:PLN Hadirkan Fitur Lifestyle di PLN Mobile, Siap Jadi Bagian dari Gaya Hidup Masyarakat
Mufti mengaku mendapatkan informasi bahwa dalam waktu dekat pemerintah akan mulai memungut pajak dari uang yang diterima seseorang saat hajatan, seperti resepsi pernikahan. "Kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop di kondangan dan di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah. Ini kan tragis," ujar politikus PDIP itu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
BACA JUGA:15 Pekerjaan yang Diprediksi Berkembang Pesat di 2025–2030, Big Data hingga Energi Terbarukan.
BACA JUGA:Tingkatkan Tata Kelola Pemerintahan, Pemkab Mura Perkuat Sistem Pengendalian Intern
Pernyataan tersebut ia lontarkan saat menyinggung penurunan pemasukan negara akibat perubahan kebijakan penyetoran dividen dari BUMN. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, dividen BUMN kini tidak lagi langsung disetor ke Kementerian Keuangan, melainkan ke Danantara. Mufti menilai perubahan itu mendorong pemerintah mencari alternatif pemasukan, termasuk dengan wacana pemajakan terhadap amplop kondangan.
BACA JUGA:Ini Pesan Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud saat acara Pelantikan PGIS Musi Rawas
BACA JUGA:Program Strategis dan Unggulan Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud 5 Tahun Kedepan
Namun, Kementerian Keuangan segera membantah kabar tersebut. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rosmauli, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan untuk memungut pajak dari amplop hajatan.
"Baik yang diterima secara langsung maupun melalui transfer digital, tidak ada rencana atau kebijakan untuk memajaki amplop kondangan," ujar Rosmauli saat dikonfirmasi pada Rabu, 23 Juli 2025.
Lebih lanjut, Rosmauli menjelaskan bahwa meskipun sistem perpajakan di Indonesia memungkinkan pemajakan atas penambahan kemampuan ekonomi, termasuk hadiah atau pemberian uang, penerapan pajaknya tetap mempertimbangkan konteks.
BACA JUGA:Gegara Ditinggal Nikah, Remaja Nyaris Lompat dari JMP: Sudah Belikan iPhone 11!
BACA JUGA:Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud Lantik TP PKK, Pembina Posyandu dan Pengurus GOW
Sumber: