Bendera Dicoret Tulisan Gaza, 3 Bocah Sragen Terancam 5 Tahun Penjara.
Bendera Dicoret Tulisan Gaza, 3 Bocah Sragen Terancam 5 Tahun Penjara.--ist
Awalnya, ketiga remaja ini berniat membeli cat semprot untuk mengecat spion motor milik pacar salah satu dari mereka. Namun niat itu berubah menjadi tindakan destruktif. Mereka menuju SD Negeri 2 Gondang dan melancarkan aksinya.
BACA JUGA:Program Lisdes Kementerian ESDM Percepat Pemerataan Akses Listrik PLN di Papua
S mencoret dinding dengan tulisan “GAZA”
R, yang disebut sebagai otak pelaku, menambahkan coretan lain seperti “Anti Gaza”, “bom”, dan beberapa simbol tidak dikenal
D yang membawa cat, menyaksikan perbuatan itu tanpa mencegahnya
Puncaknya, mereka menurunkan bendera Merah Putih, menuliskan “Gaza14”, dan mengibarkannya kembali dalam kondisi tercoret.
BACA JUGA:29 Ribu Penduduk Sumsel Berhasil Keluar dari Garis Kemiskinan, Capaian Positif Menuju Satu Digit
BACA JUGA:20 Kades di Lahat Terjaring OTT: Diduga Setor Dana Desa ke Aparat Penegak Hukum
Bukan Hanya Pelanggaran Etika, Tapi Juga Hukum
Kapolres menegaskan bahwa tindakan ini jelas melanggar hukum dan tidak bisa dianggap sepele. Mereka bisa dijerat dengan:
Pasal 66 dan 68 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara
Pasal 154A KUHP mengenai penodaan lambang negara
Pasal 234 UU No.1 Tahun 2023 KUHP baru
BACA JUGA:Pengakuan IN: Demi Bertahan Hidup, Ibu Dua Anak Terjun ke Dunia Threesome
Sumber: