Korban Blokir Rekening PPATK: Uang Tak Bisa Diambil, Orangtua Meninggal karena Tak Bisa Berobat.
Korban Blokir Rekening PPATK: Uang Tak Bisa Diambil, Orangtua Meninggal karena Tak Bisa Berobat.--ist
Menanggapi keluhan publik, PPATK menyatakan bahwa kebijakan ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan dari praktik kejahatan. Dalam unggahan Instagramnya, PPATK menyebut banyak rekening dorman dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk jual beli rekening, penampungan dana ilegal, hingga pencucian uang.
BACA JUGA:Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud menjadi Inspektur Upacara Pembukaan TMMD ke-125
“PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dorman,” tulis lembaga tersebut pada Senin (28/7/2025).
Durasi status dorman bervariasi, tergantung kebijakan masing-masing bank, biasanya antara 3 hingga 12 bulan. Jenis rekening yang dapat diblokir mencakup tabungan, giro, baik perorangan maupun badan usaha, dalam rupiah maupun valuta asing.
BACA JUGA:Usai Tewaskan Dua Orang, Sopir Truk Pelaku Tabrakan Innova di Prabumulih Ditangkap.
BACA JUGA:Wabup Suprayitno Hadiri Pelantikan Pengurus DWP Musi Rawas
Desakan untuk Evaluasi dan Verifikasi Lebih Selektif
Banyak pihak kini mendesak agar PPATK dan perbankan melakukan evaluasi dan verifikasi secara lebih selektif. Jangan sampai kebijakan pencegahan kejahatan justru merugikan rakyat kecil yang hanya ingin menyimpan uang untuk masa depan.
BACA JUGA:Perjuangan Tak Selalu Mulus, Polisi di Inhil Tergelincir Masuk Parit Saat Menuju Titik Api Karhutla.
Kebijakan pemblokiran harus disertai prosedur pemulihan yang cepat dan transparan agar masyarakat tidak dirugikan, apalagi dalam situasi darurat seperti kebutuhan berobat atau biaya pendidikan.
BACA JUGA:Dari Rp. 1 Juta ke Rp. 4,5 Juta, Pedagang Pasar Inpres Resah! Walikota Angkat Bicara
BACA JUGA:Tragis! Penonton Judi Sabung Ayam di Bali Tewas Diserang Ayam Aduan
Sumber: