Kemensos Stop Bansos Seumur Hidup, Batas Maksimal Penerima Hanya 5 Tahun.

Kemensos Stop Bansos Seumur Hidup, Batas Maksimal Penerima Hanya 5 Tahun.

Kemensos Stop Bansos Seumur Hidup, Batas Maksimal Penerima Hanya 5 Tahun.--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) resmi mengubah kebijakan pemberian bantuan sosial (bansos) yang selama ini bersifat seumur hidup menjadi maksimal hanya lima tahun. Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau akrab disapa Gus Ipul, dalam konferensi pers di kantor Kemensos, Jakarta, Jumat (25/7/2025).

“Tidak akan ada lagi orang yang seumur hidup menerima bansos seperti tahun-tahun sebelumnya. Harus ada keluarga yang pindah dari bansos menjadi program pemberdayaan,” ujar Gus Ipul.

BACA JUGA:Semarak Kemerdekaan! YBM PLN UP3 Bengkulu Tanamkan Nilai Nasionalisme Lewat Pesantren Muharam

BACA JUGA:Eks Kades Lubuk Mas Divonis 5 Tahun Penjara, Korupsi Dana BLT hingga Gaji Marbot Masjid.

Bansos Bukan untuk Diturunkan ke Anak Cucu

Menurutnya, selama ini terdapat banyak keluarga penerima bansos yang telah menikmati bantuan selama belasan hingga puluhan tahun, bahkan turun-temurun.

“Sekarang ini ada orang yang menerima bansos itu 10 tahun, 15 tahun. Dari bapaknya turun ke anaknya, turun ke cucunya,” ungkapnya prihatin.

Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong kemandirian masyarakat dan mengubah paradigma penerima bansos agar tidak bergantung selamanya pada bantuan pemerintah.

BACA JUGA:Apes! Maling di Jambi Tertidur Pulas Saat Bobol Rumah, Diciduk Polisi di Tempat.

BACA JUGA:Rumah Mewah di OKI Diduga Jadi Tempat Cuci Uang Narkoba Napi Nusakambangan, Disegel BNN Pusat.

Pengecualian untuk Manula dan Disabilitas

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menambahkan bahwa pembatasan ini tidak berlaku bagi kelompok rentan seperti lansia (manula) dan penyandang disabilitas.

“Bansos diberikan hanya lima tahun, kecuali difabel dan manula,” jelas Muhaimin, Selasa (8/7/2025).

BACA JUGA:HUT ke-80 RI: Warga Diimbau Kibarkan Bendera Merah Putih Mulai 1 Agustus 2025

Sumber:

Berita Terkait