Senin 18 Agustus Diliburkan, Ini Daftar Lengkap Tanggal Merah Agustus 2025.
Senin 18 Agustus Diliburkan, Ini Daftar Lengkap Tanggal Merah Agustus 2025.--ist
Meski tanggal 17 Agustus 2025 jatuh pada hari Minggu, banyak pertanyaan muncul mengenai apakah sekolah tetap melaksanakan upacara bendera.
Merujuk pada Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018, sekolah tetap wajib melaksanakan upacara Hari Kemerdekaan setiap 17 Agustus, tanpa melihat hari kejatuhannya.
BACA JUGA:PLN Melesat ke Fortune Global 500, Digitalisasi dan Beyond kWh jadi Kunci
BACA JUGA:Kelaparan Mematikan di Gaza: Jumlah Korban Tembus 159 Jiwa, Anak-Anak Paling Menderita.
Namun, karena 17 Agustus juga ditetapkan sebagai hari libur nasional menurut SKB 3 Menteri, maka pelaksanaan upacara di sekolah akan disesuaikan oleh masing-masing satuan pendidikan. Beberapa sekolah mungkin akan tetap menggelar upacara meski pada hari libur, sebagai bentuk penghormatan terhadap hari besar nasional.
BACA JUGA:RI Impor Air Tanpa Gula dari China, Es dari Arab: Lonjakan Ribuan Persen Jadi Sorotan
Penegasan Pemerintah: Meriahkan HUT RI ke-80
Sebelumnya, melalui Surat Edaran Mensesneg Nomor B-761/M/S/TU.00.04/07/2025 yang diterbitkan pada 28 Juli 2025, pemerintah juga menyerukan:
Seluruh kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah untuk memasang bendera Merah Putih selama 1–31 Agustus 2025.
Menghias lingkungan kantor dan publik dengan dekorasi kemerdekaan untuk menyemarakkan HUT RI ke-80.
Menggelar lomba-lomba, kegiatan budaya, dan edukasi kebangsaan secara masif di seluruh Indonesia.
BACA JUGA:LinkUMKM, Platform Digital BRI Yang Telah Dimanfaatkan 12,9 Juta UMKM Untuk Naik Kelas
Sumber: