Cekcok Usai Berhubungan, Wanita di Blitar Tewas Dianiaya Selingkuhan.
Cekcok Usai Berhubungan, Wanita di Blitar Tewas Dianiaya Selingkuhan.--ist
Polisi Amankan Barang Bukti
Dalam penyidikan, polisi memeriksa tujuh orang saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa botol miras, 53 butir pil dobel L, dompet korban, serta sprei dan selimut dari lokasi kejadian.
“Kami masih dalami kepemilikan pil dobel L itu. Tersangka mengaku barang tersebut milik korban. Sementara untuk tersangka, dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas Kapolres.
BACA JUGA:Lewat Pameran BRI, Pengusaha Muda Asal Bali Pasarkan Fashion dengan Sentuhan Digital
BACA JUGA:Loyalitas Tak Tergoyahkan kepada Megawati, FX Rudy: Disuruh Masuk Sumur Beracun, Saya Lakukan.
Kronologi Penemuan Jenazah
Sebelumnya, pada Rabu (20/8/2025) pagi, warga dikejutkan dengan penemuan seorang perempuan tewas dalam kamar kos di Jalan Kedondong. Saat ditemukan, tubuh korban penuh luka lebam. Jenazah kemudian dievakuasi ke RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar untuk dilakukan visum.
Kasus ini sontak membuat geger warga Blitar, karena terungkap adanya hubungan terlarang yang berujung maut.
BACA JUGA:Anak Kapolres Solok Kota Tewas dalam Kecelakaan Kereta Vs Minibus di Padang
BACA JUGA:Habiburokhman Usul Tak Ada Snack di Rapat DPR, Cukup Air Putih.
Sumber: