Perselingkuhan Dua Guru PPPK di Kendal Berujung Ancaman Sanksi Berat
Dua Guru PPPK SMPN 4 Cepiring yang Digerebek Warga karena Selingkuh Terancam Sanksi Berat--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Kasus dugaan perselingkuhan dua guru di SMPN 4 Cepiring, Kendal berbuntut panjang dan memicu sorotan publik. Kedua guru berinisial YP (guru BK) dan HT (guru olahraga) diketahui berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejak 2022.
BACA JUGA:5 Kafe dengan Donat Mochi dan Pastry Enak: Dari Bali Hingga Jakarta
BACA JUGA:Bendera One Piece Ikut Berkibar di Tengah Aksi Demonstrasi Besar Nepal
Status PPPK Disorot Publik
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kendal, Abdul Basir, membenarkan status keduanya sebagai PPPK.
"Keduanya memang PPPK sesuai data kami sejak 2022," kata Basir, Rabu (10/9/2025).
BACA JUGA:Gajah Tari Tesso Nilo Mati, Kapolda Riau Sampaikan Duka Mendalam.
BACA JUGA:Pasang 1.500 Panel Surya di Blok Corridor, MedcoEnergi Kurangi Emisi hingga 934 Ton CO2e Per Tahun
Meski demikian, Basir menegaskan bahwa BKPP tidak bisa serta-merta menjatuhkan sanksi. Sesuai regulasi, langkah awal harus dilakukan pihak sekolah.
"Seandainya terbukti, maka atasan langsungnya yang harus memberikan hukuman disiplin," jelasnya.
BACA JUGA:Wajah Baru Nusakambangan, Warga Binaan Makin Berdaya dengan FABA
BACA JUGA:Mengerikan! Kasus Mutilasi di Surabaya Terungkap, Dipicu Pertengkaran dan Tekanan Hidup.
BKPP, kata Basir, tetap akan memantau proses ini agar penanganannya sesuai aturan kepegawaian. Ia menekankan, kasus ini penting karena menyangkut integritas profesi guru.
"Guru PPPK adalah wajah pendidikan. Integritas dan teladan itu yang harus dijaga," ujarnya.
BACA JUGA:Kejadian Viral, Pencuri Gotong Motor NMAX Ketua RT di Lubuklinggau.
BACA JUGA:Budi Arie Setiadi Dicopot dari Kursi Menteri Koperasi, Digantikan Ferry Juliantono.
Kronologi Penggerebekan
Kasus ini mencuat setelah warga Desa Botomulyo, Kecamatan Cepiring melakukan penggerebekan pada Sabtu (6/9/2025). Kedua guru itu ditemukan sedang bersama di rumah salah satunya.
BACA JUGA:Bupati Hj Ratna Machmud Buka LKS Angkatan ke-XX Se Kabupaten Musi Rawas
Kepala SMPN 4 Cepiring, Sutrisno, mengaku pihaknya telah memanggil YP dan HT untuk klarifikasi. Namun, pemeriksaan formal masih menunggu tahapan lebih lanjut.
"Iya, sudah kami panggil. Baru sebatas konfirmasi, belum BAP," kata Sutrisno.
BACA JUGA:BRI dan IKM Lubuklinggau Bersinergi Dalam Dunia Digitalisasi
Ancaman Sanksi Disiplin
Apabila terbukti melanggar kode etik dan aturan disiplin PPPK, keduanya bisa terancam sanksi berat. Mulai dari teguran tertulis, penurunan jabatan, hingga pemutusan kontrak kerja.
BACA JUGA:Pesan Terakhir Sahroni Sebelum Tewas, Satu Keluarga Korban Pembunuhan Dimakamkan Bersama.
BACA JUGA:Sri Mulyani Pamit Mundur dari Menkeu, Titip Pesan Cinta untuk Indonesia.
Kasus ini pun menjadi ujian serius bagi dunia pendidikan Kendal. Publik menantikan ketegasan sekolah maupun pemerintah daerah agar profesi guru tetap dihormati dan berwibawa di mata murid serta masyarakat.
BACA JUGA:Kunci Jawaban IPA Kelas 9 Halaman 138-139: Mari Uji Kemampuan Kalian (Energi dan Laju Reaksi Kimia)
BACA JUGA:Resep Ayam Bakar Bumbu Kecap Bawang yang Harum Sedap
Sumber: