Heboh Perjanjian MBG di Blora: Kasus Keracunan Harus Dirahasiakan dan Tak Boleh Difoto, Kini Sudah Direvisi.

Heboh Perjanjian MBG di Blora: Kasus Keracunan Harus Dirahasiakan dan Tak Boleh Difoto, Kini Sudah Direvisi.

Heboh Perjanjian MBG di Blora: Kasus Keracunan Harus Dirahasiakan dan Tak Boleh Difoto, Kini Sudah Direvisi.--ist

Karena adanya temuan itu, DPRD Blora memanggil pihak SPPG untuk klarifikasi. Subroto menyebut ada indikasi perjanjian dibuat sepihak, sementara sekolah dipaksa mengikuti aturan yang membebani.

Bahkan, ia mengungkap praktik di lapangan, seperti guru yang diminta memastikan piring selalu bersih, atau murid yang membawa wadah untuk sisa makanan, agar terlihat bahwa makanan habis tanpa sisa.

BACA JUGA:Pengakuan Keji Pelaku Pembunuhan Karyawati PNM di Pasangkayu, Rumah Pelaku Dibongkar Warga.

BACA JUGA:Waspada! Kesehatan Mulut yang Buruk Bisa Tingkatkan Risiko Kanker Pankreas

Klarifikasi SPPG Blora

Menanggapi kritik tersebut, Koordinator SPPG Blora, Artika Diannita, mengakui adanya perjanjian yang dipermasalahkan. Namun, ia menegaskan bahwa MoU tersebut sudah direvisi dengan format terbaru.

“MoU bayar Rp. 80 ribu sudah diganti. Tidak ada lagi pasal yang mengatur kerahasiaan keracunan. Sekarang kalau ada KLB langsung dibawa ke layanan kesehatan, dan diselesaikan bersama pihak sekolah,” jelas Artika.

Artika menambahkan, revisi MoU tersebut merujuk pada SK Nomor 63 Tahun 2025 tentang Juknis Banper Program MBG yang ditandatangani Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hidayana, per 1 September 2025.

Dalam juknis terbaru, klausul soal kerahasiaan diganti dengan poin:

“Apabila terjadi kejadian luar biasa seperti keracunan, ketidaklengkapan, atau kondisi lain yang mengganggu pelaksanaan program, maka kedua pihak berkomitmen untuk menyelesaikan secara internal dan segera melibatkan layanan kesehatan.”

BACA JUGA:Sinopsis Film Netflix Love Untangled: Kisah Self-Love di Busan Tahun 1998

BACA JUGA:Benarkah Kopi Tanpa Kafein Lebih Sehat? Ini 4 Manfaat Penting untuk Tubuh

Program MBG di Blora

Hingga saat ini, program MBG di Kabupaten Blora telah berjalan melalui 48 SPPG dengan 126.632 penerima manfaat.

Artika juga menegaskan bahwa sejauh ini belum pernah ada kasus keracunan yang terjadi selama program MBG berlangsung.

Sumber:

Berita Terkait