Heboh Perjanjian MBG di Blora: Kasus Keracunan Harus Dirahasiakan dan Tak Boleh Difoto, Kini Sudah Direvisi.

Heboh Perjanjian MBG di Blora: Kasus Keracunan Harus Dirahasiakan dan Tak Boleh Difoto, Kini Sudah Direvisi.

Heboh Perjanjian MBG di Blora: Kasus Keracunan Harus Dirahasiakan dan Tak Boleh Difoto, Kini Sudah Direvisi.--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Sebuah video yang menampilkan Ketua Komisi D DPRD Blora, Subroto, mengkritik adanya perjanjian kerja sama dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) viral di media sosial. Video tersebut merekam Subroto saat rapat di DPRD Blora pada Kamis (18/9/2025), membacakan sejumlah poin perjanjian yang dianggap janggal dan merugikan pihak sekolah.

BACA JUGA:The Trauma Code: Heroes on Call – Drakor Medis Penuh Aksi dan Emosi, Tembus Peringkat 1 Netflix!

BACA JUGA:Warga Geram Dengan Tot Tot Wuk Wuk, Polri Bekukan Sirene Pengawalan.

Poin Perjanjian Bermasalah

Dalam perjanjian atau MoU antara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan pihak sekolah, terdapat 3 poin yang dipersoalkan, yakni poin 5, 6, dan 7.

Isi pasal yang dipermasalahkan, di antaranya:

Sekolah diwajibkan mengganti alat makan yang hilang atau rusak dengan biaya Rp80 ribu per paket.

Jika terjadi force majeure, pengiriman makanan maupun pengembalian alat makan dilakukan setelah situasi stabil.

Jika terjadi kejadian luar biasa (KLB) seperti keracunan atau makanan tidak layak, maka pihak sekolah diminta merahasiakan informasi dan tidak boleh mempublikasikannya di media sosial atau memfoto, cukup dibicarakan secara internal.

Subroto menilai poin ini tidak masuk akal.

“Kalau ada keracunan, basi, atau makanan tidak layak, kok malah dilarang difoto dan harus dirahasiakan. Padahal tidak ada pengawasan jelas. Ini kan merugikan masyarakat,” tegasnya, Jumat (19/9/2025).

BACA JUGA:When Life Gives You Tangerines: Drakor Romantis IU dan Park Bo-gum yang Bikin Hati Hangat

BACA JUGA:Smartfren Perluas Jaringan di Lubuklinggau, Musirawas, dan Muratara

DPRD Panggil SPPG

Sumber:

Berita Terkait