Cemburu Istri Selingkuh, Pria di Kepahiang Setubuhi Adik Ipar 12 Kali.

Cemburu Istri Selingkuh, Pria di Kepahiang Setubuhi Adik Ipar 12 Kali.

Cemburu Istri Selingkuh, Pria di Kepahiang Setubuhi Adik Ipar 12 Kali.--ist

Mengancam korban agar tidak mengadu.

Melakukan perbuatan di rumah dan pondok kebun sawit.

“Kami telah mengamankan pelaku dan bukti visum telah dikantongi,” kata Kanit PPA Polres Bangka, Aiptu Nainggolan.

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hingga 20 tahun penjara, bahkan hukuman seumur hidup apabila terbukti memenuhi unsur pemberat.

BACA JUGA:Isi BBM Malam Hari Lebih Menguntungkan? Ini Analisis dan Penjelasannya

BACA JUGA:Kompolnas : Polisi Aktif Boleh Duduki Jabatan Sipil Asal Sesuai UU ASN dan Relevan Dengan Tugas Kepolisian

Sanksi Berat Bagi Pelaku

Para pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dijerat Pasal:

1. Pasal 76D & 76E UU 35/2014

Melarang keras persetubuhan maupun perbuatan cabul terhadap anak.

2. Pasal 81 & 82 Perpu 1/2016

Ancaman pidana:

Minimal 5 tahun – maksimal 15 tahun

Denda hingga Rp. 5 miliar

Tambahan sepertiga hukuman bila pelaku adalah orang tua atau keluarga

Sumber:

Berita Terkait