Cemburu Istri Selingkuh, Pria di Kepahiang Setubuhi Adik Ipar 12 Kali.
Cemburu Istri Selingkuh, Pria di Kepahiang Setubuhi Adik Ipar 12 Kali.--ist
Mengancam korban agar tidak mengadu.
Melakukan perbuatan di rumah dan pondok kebun sawit.
“Kami telah mengamankan pelaku dan bukti visum telah dikantongi,” kata Kanit PPA Polres Bangka, Aiptu Nainggolan.
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hingga 20 tahun penjara, bahkan hukuman seumur hidup apabila terbukti memenuhi unsur pemberat.
BACA JUGA:Isi BBM Malam Hari Lebih Menguntungkan? Ini Analisis dan Penjelasannya
Sanksi Berat Bagi Pelaku
Para pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dijerat Pasal:
1. Pasal 76D & 76E UU 35/2014
Melarang keras persetubuhan maupun perbuatan cabul terhadap anak.
2. Pasal 81 & 82 Perpu 1/2016
Ancaman pidana:
Minimal 5 tahun – maksimal 15 tahun
Denda hingga Rp. 5 miliar
Tambahan sepertiga hukuman bila pelaku adalah orang tua atau keluarga
Sumber: