Cemburu Istri Selingkuh, Pria di Kepahiang Setubuhi Adik Ipar 12 Kali.

Cemburu Istri Selingkuh, Pria di Kepahiang Setubuhi Adik Ipar 12 Kali.

Cemburu Istri Selingkuh, Pria di Kepahiang Setubuhi Adik Ipar 12 Kali.--ist

BACA JUGA:Proyek Pembangunan Pendopoan Rumdin Bupati Musi Rawas Sebabkan Jalan Licin, Polisi Turun Tangan.

BACA JUGA:PLN Perluas Kolaborasi Perkuat Ketahanan Energi di Ajang Electricity Connect 2025

Dalam kasus tertentu, hukuman dapat menjadi:

Seumur hidup

20 tahun penjara

Hukuman mati

Dapat dikenai hukuman tambahan seperti:

Kebiri kimia

Pemasangan alat pendeteksi elektronik

Pengumuman identitas pelaku

BACA JUGA:Kalapas Narkotika Muara Beliti Pimpin Penandatanganan Perjanjian Kinerja Bersama Pejabat Struktural

BACA JUGA:Kalapas Narkotika Muara Beliti Laksanakan Penandatanganan MoU dan PKS LCC Serentak Seluruh UPT se-Sumsel

Kesimpulan

Dua kasus ini kembali menegaskan perlunya:

Pengawasan ketat terhadap anak

Sumber:

Berita Terkait