Cemburu Istri Selingkuh, Pria di Kepahiang Setubuhi Adik Ipar 12 Kali.
Cemburu Istri Selingkuh, Pria di Kepahiang Setubuhi Adik Ipar 12 Kali.--ist
BACA JUGA:Proyek Pembangunan Pendopoan Rumdin Bupati Musi Rawas Sebabkan Jalan Licin, Polisi Turun Tangan.
BACA JUGA:PLN Perluas Kolaborasi Perkuat Ketahanan Energi di Ajang Electricity Connect 2025
Dalam kasus tertentu, hukuman dapat menjadi:
Seumur hidup
20 tahun penjara
Hukuman mati
Dapat dikenai hukuman tambahan seperti:
Kebiri kimia
Pemasangan alat pendeteksi elektronik
Pengumuman identitas pelaku
BACA JUGA:Kalapas Narkotika Muara Beliti Pimpin Penandatanganan Perjanjian Kinerja Bersama Pejabat Struktural
Kesimpulan
Dua kasus ini kembali menegaskan perlunya:
Pengawasan ketat terhadap anak
Sumber: