Hamili dan Aniaya Pacar, Oknum Polisi di Kepri Dijatuhi PTDH
Hamili dan Aniaya Pacar, Oknum Polisi di Kepri Dijatuhi PTDH--ist
“Fakta persidangan menyatakan yang bersangkutan menjalin hubungan asmara dan melakukan perbuatan asusila yang bertentangan dengan norma kesusilaan dan etika kepribadian anggota Polri. Pelanggaran ini termasuk pelanggaran berat,” tegas Eddwi.
BACA JUGA:Tips Pasang Atap Rumah yang Tepat agar Tidak Bocor dan Lebih Awet
Ajukan Banding atas Putusan PTDH
Usai pembacaan putusan, Brigadir YAAS menyatakan mengajukan banding atas sanksi PTDH tersebut. Majelis Hakim KKEP memberikan waktu tiga hari kepada yang bersangkutan untuk mengajukan permohonan banding ke Komisi Banding KKEP.
“Majelis hakim memberikan waktu tiga hari untuk memasukkan permohonan bandingnya,” ujar Eddwi.
BACA JUGA:Pastikan Keamanan Optimal, Petugas Lapas Narkotika Muara Beliti Gelar Kontrol Branggang Rutin
Korban Apresiasi Polda Kepri, Minta Proses Hukum Berlanjut
Sementara itu, korban FM yang hadir langsung dalam sidang menyampaikan rasa terima kasih kepada Polda Kepri, khususnya Propam Polda Kepri, atas putusan yang dinilainya telah memberikan keadilan bagi dirinya.
“Saya berterima kasih kepada Polda Kepri, Propam juga. Saya mendapatkan keadilan,” kata FM.
FM berharap dua laporan polisi lain yang telah ia buat, yakni terkait penganiayaan dan dugaan pelecehan seksual yang ditangani Ditreskrimum Polda Kepri, segera diproses hingga ke pengadilan.
“Saya harapkan dua laporan lainnya juga diproses agar tidak ada lagi korban berikutnya,” tegasnya.
BACA JUGA:KIP dan PIP Bukan Hal yang Sama, Ini Perbedaan dan Manfaatnya untuk Siswa
BACA JUGA:Main HP Saat Ngecas Berujung Maut, Pria di Bali Ditemukan Tewas
Sumber: