Pemudik Diimbau Hindari Puncak Arus Balik Lebaran 24 Maret 2026

Pemudik Diimbau Hindari Puncak Arus Balik Lebaran 24 Maret 2026

Pemudik Diimbau Hindari Puncak Arus Balik Lebaran 24 Maret 2026--NET

SILAMPARITV.CO.ID - Pemerintah bersama PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengimbau masyarakat untuk mengatur waktu perjalanan arus balik Lebaran 2026 guna menghindari kepadatan lalu lintas. Berdasarkan prediksi, puncak arus balik diperkirakan terjadi pada 24 Maret 2026.

BACA JUGA:Fitur Baru WhatsApp: Kini Bisa Chat dengan Pengguna Tanpa Akun

BACA JUGA:Yamaha Motor Company Rilis Skutik Tiga Roda Terbaru, Yamaha Tricity 300 Makin Canggih dengan Airbag

 

Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Rivan Achmad Purwantono, menyampaikan bahwa masyarakat sebaiknya menghindari perjalanan pada tanggal tersebut demi kenyamanan bersama.

BACA JUGA:Promo Cashback Telkomsel SmartPay: Beli Kuota Sekarang, Dapat Saldo GoPay Hingga 50%!

“Prediksi kami pada arus balik nanti adalah di tanggal 24 Maret. Untuk itu kepada masyarakat agar tetap nyaman, bisa melihat seluruh informasi tentang kepadatan jalan agar menghindari tanggal 24, baik setelah atau sebelumnya,” ujarnya di Kantor Jasa Marga Toll Road Command Center (JMTC), Jatiasih, Bekasi, Jumat (20/3/2026).

BACA JUGA:Perempuan Haid Dianjurkan Hadir di Lapangan Salat Id, Ini Penjelasannya

BACA JUGA:Tingkatkan Kepedulian Sosial, Lapas Narkotika Muara Beliti Salurkan Bantuan Sembako

 

Senada dengan itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, mengimbau pemudik untuk menjadwalkan perjalanan kembali setelah tanggal puncak. Hal ini dilakukan agar arus kendaraan tidak menumpuk dalam satu hari.

BACA JUGA:Nyata untuk Negeri, Lapas Narkotika Muara Beliti Berikan Bantuan Sumur Bor bagi Masyarakat

 

Menurutnya, kebijakan Work From Home (WFH) yang diterapkan pemerintah dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mengatur waktu kepulangan secara lebih fleksibel.

“Pemerintah mengimbau, dengan adanya WFH ini masyarakat bisa menjadwalkan kepulangan tidak pada arus puncak. Bisa kembali pada 25, 26, 27 hingga 29 Maret, sehingga arus dapat tersebar,” jelas Aan.

BACA JUGA:Libur Lebaran 2026, Mandalika Tawarkan Sensasi Balap hingga Sunset Ikonik

BACA JUGA:Muhammadiyah Tetapkan Idul Fitri 1447 H pada 20 Maret 2026, Ini Lokasi Shalat di Sumsel

 

Selain itu, pemerintah juga mengingatkan terkait pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama periode arus balik. Kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:Idul Fitri 1447 H Jatuh 21 Maret 2026, Hilal Belum Penuhi Kriteria MABIMS

 

Kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, termasuk kereta tempel dan sejenisnya, dilarang beroperasi hingga 29 Maret 2026. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

BACA JUGA:Cara Membuat Ketupat Cepat Matang dan Tidak Mudah Basi untuk Hari Raya Idul Fitri

 

Aan menegaskan agar seluruh operator angkutan logistik mematuhi aturan tersebut demi kelancaran arus balik Lebaran tahun ini.

Sumber:

Berita Terkait