Operasi Wira Waspada: Ditjen Imigrasi Amankan 346 WNA Pelanggar Keimigrasian
--
SILAMPARITV.CO.ID - Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah naungan Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mengamankan 346 Warga Negara Asing (WNA) dari 36 negara dalam Operasi Wira Waspada yang digelar serentak di seluruh Indonesia pada 7–11 April 2026.
BACA JUGA:Waspada Dampak El Nino 2026: Ancaman Cuaca Kering dan Risiko Kesehatan yang Mengintai
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengungkapkan bahwa ratusan WNA tersebut diduga melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian. Pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah penyalahgunaan izin tinggal, disusul dengan tidak melaporkan perubahan alamat, tidak memiliki dokumen sah, praktik investor fiktif, hingga kasus overstay.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Hendarsam menegaskan bahwa pengawasan terhadap WNA akan terus diperkuat, seiring dengan peningkatan kualitas layanan keimigrasian. Menurutnya, kemudahan layanan tidak berarti adanya toleransi terhadap pelanggaran.
BACA JUGA:Penting! Ini Alasan Harus Blokir STNK Setelah Jual Kendaraan
“Imigrasi tetap memastikan pengawasan dilakukan secara proaktif maupun responsif, dengan langkah cepat dan tepat dalam menindak setiap pelanggaran,” tegasnya.
Operasi ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban administrasi keimigrasian serta memastikan seluruh warga asing yang berada di Indonesia mematuhi aturan yang berlaku.
Sumber: #imigrasi #wirawaspada #wna #beritaindonesia #keimigrasian #hukumindonesia #pengawasanwna #indonesiatertib #breakingnews #infoterkini