Panduan Haji 2026: Daftar Barang Terlarang di Koper dan Tas Kabin yang Wajib Diketahui
Panduan Haji 2026: Daftar Barang Terlarang di Koper dan Tas Kabin yang Wajib Diketahui--Net
SILAMPARITV.CO.ID - Ibadah haji sebagai rukun Islam kelima selalu dinantikan oleh umat Muslim. Namun, karena masa tunggu yang panjang, tidak sedikit jemaah yang terlalu bersemangat saat mempersiapkan barang bawaan hingga tanpa sadar membawa barang yang sebenarnya dilarang.
Agar perjalanan ibadah berjalan lancar, penting bagi jemaah untuk memahami aturan barang yang boleh dan tidak boleh dibawa, baik di koper bagasi maupun tas kabin.
BACA JUGA:WFH di Sumsel Kurangi Ribuan Kendaraan Dinas, Lalu Lintas Lebih Lancar
BACA JUGA:“Para Perasuk”: Kisah Tradisi Mistis yang Penuh Makna, Siap Tayang April 2026
Air Zam-Zam Tidak Boleh Dibawa
Salah satu barang yang sering disalahpahami adalah air zam-zam. Air ini tidak diperbolehkan dibawa dalam koper maupun tas kabin karena berisiko mengganggu sistem sensor pesawat, khususnya di ruang kargo.
Sebagai gantinya air zam-zam biasanya akan dibagikan kepada jemaah saat tiba kembali di asrama haji di daerah masing-masing.
BACA JUGA:Prestasi Membanggakan, Musi Rawas Sabet Juara II Nasional Lomba Hari Jalan
BACA JUGA:iPhone Fold Makin Nyata, Apple Kunci Layar Lipat dari Samsung
Daftar Barang yang Dilarang di Koper dan Tas Kabin
Mengacu pada buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah 2026 dari Kementerian Haji dan Umrah RI, berikut daftar barang yang tidak boleh dibawa:
- Senjata api dan bahan peledak
- Benda tajam seperti pisau dan gunting
- Benda tumpul (misalnya tongkat pancing atau tongkat bendera)
- Produk hewani seperti susu segar, keju, dan daging
- Cairan lebih dari 100 ml
- Rokok elektronik (vape)
- Barang yang mengandung gas
- Barang berbau menyengat seperti durian atau terasi
- Obat-obatan dalam jumlah besar tanpa resep dokter
BACA JUGA:Transformasi Berkelanjutan Nyata, PLN Group Sabet 46 PROPER Emas dan Hijau 2025 KLH
Barang yang Tidak Boleh Disimpan di Koper
Sumber: