Catat! 5 Jenis Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per Juni 2026

Catat! 5 Jenis Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per Juni 2026

Catat! 5 Jenis Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per Juni 2026--ist

Langkah pertama adalah melakukan pemeriksaan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik, atau dokter keluarga yang terdaftar.

Apabila dokter menilai pasien membutuhkan penanganan lebih lanjut atau tindakan operasi, pasien akan diberikan surat rujukan ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Selain mengikuti prosedur rujukan, peserta juga harus menyiapkan beberapa dokumen penting, antara lain:

  1. Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang masih aktif.
  2. Surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama.
  3. Kartu identitas pasien atau kartu berobat dari rumah sakit tujuan.

BACA JUGA:Viral! Gadis Kayuagung Dipersunting Pria Turki, Awalnya Tak Percaya Pesan di Instagram

BACA JUGA:Razia Lapas Narkotika Muara Beliti, Ciptakan Lingkungan Pemasyarakatan Bebas Halinar

Penting Memahami Aturan Sebelum Menjalani Operasi

Memahami jenis operasi yang ditanggung maupun yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan sangat penting agar peserta dapat mempersiapkan diri dengan baik sebelum menjalani tindakan medis.

Dengan mengikuti prosedur yang berlaku dan memastikan status kepesertaan tetap aktif, masyarakat dapat memanfaatkan layanan kesehatan secara optimal tanpa harus terbebani biaya operasi yang tinggi.

BACA JUGA:Kabar Baik! Kemensos Rekrut 5.127 PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Tahun 2026

BACA JUGA:Rambut Beruban di Usia Muda? Bisa Jadi Tubuh Kekurangan Vitamin dan Mineral Penting

Sumber: