STNK Mati Lebih dari 2 Tahun, Data Kendaraan Akan Dihapus — Mobil dan Motor Jadi Tak Bisa Dipakai
STNK Mati Lebih dari 2 Tahun, Data Kendaraan Akan Dihapus — Mobil dan Motor Jadi Tak Bisa Dipakai --ist
SILAMPARITV.CO.ID - Pemilik kendaraan bermotor diingatkan untuk segera memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masa berlakunya telah habis. Jika STNK tidak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut, data kendaraan tersebut akan dihapus dari sistem registrasi nasional dan tidak bisa dioperasikan di jalan raya. Aturan ini bukan baru, namun kini mulai ditegakkan secara lebih ketat oleh sejumlah daerah, termasuk Jawa Barat. Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan imbauan resmi bahwa kendaraan dengan STNK mati lebih dari dua tahun akan dinyatakan tidak terdaftar secara hukum.
BACA JUGA:Jokowi Absen di HUT TNI ke-80, Ajudan: Tak Dianjurkan Hadiri Kegiatan Luar Ruangan
BACA JUGA:Marc Márquez Dipastikan Absen Dua Seri MotoGP, Dokter Wajibkan Istirahat Total
Dasar Hukum Penghapusan Data Kendaraan
Penghapusan data kendaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74. Ayat 2 huruf b menyatakan:
“Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dapat dilakukan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.” Lebih lanjut, Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021menegaskan bahwa kendaraan yang datanya telah dihapus **tidak dapat diregistrasi ulang**. Artinya, kendaraan tersebut kehilangan status legalitasnya dan tidak boleh digunakan di jalan umum — meski secara fisik masih layak jalan.
BACA JUGA:Xiaomi 17 Pro Tawarkan Performa Tangguh dengan Snapdragon 8 Gen 4 dan Fast Charging 120W
Dampak Langsung bagi Pemilik Kendaraan
Jika data kendaraan dihapus:
- Kendaraan tidak bisa dipindahtangankan (balik nama)
- Tidak bisa mengurus BPKB atau STNK baru
- Berisiko ditilang atau ditahan saat razia karena dianggap tidak terdaftar
- Tidak bisa mengikuti program pemerintah seperti uji emisi atau insentif kendaraan listrik
Sumber: