Penumpang Tranportasi Umum Wajib Booster, Kalau Tidak Ini Sanksinya
PALEMBANG–Semua calon penumpang transportasi umum, harus sudah booster (vaksin ketiga).
Ini kebijakan baru Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengubah syarat bepergian dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Menurut Executive GM PT Angkasa Pura II KC Bandara SMB II Palembang, R Iwan Winaya Mahdar pihaknya sudah menerapkan regulasi baru itu. “Jadi, PCR dan antigen sudah tidak digunakan lagi,” katanya,
Dia mengimbau kepada pelaku perjalanan khususnya yang menggunakan moda transportasi udara untuk booster sebelum berpergian.
Di bandara, kembali disediakan layanan vaksinasi booster bekerjasama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
“Untuk calon penumpang yang mendesak, bisa langsung vaksin booster di sini,” tuturnya.
Kepala KKP Palembang, Emmilya Rosa mengatakan, pihaknya memang telah membuka kembali layanan vaksinasi di Bandara SMB II Palembang.
“Memang layanan vaksin sempatkita tutup karena melakukan evaluasi. Sekarang kembali dibuka karena animo calon penumpang sedikit meningkat,” katanya.
Sebelumnya, seringkali tidak ada yang melakukan vaksin di bandara. Terkadang dalam sehari hanya satu atau dua penumpang saja yang vaksin.
“Sekarang, dalam sehari bisa 6-10 orang yang vaksin,” bebernya.
Untuk stok vaksin per hari, pihaknya situasional. Menyesuaikan dengan kebutuhannya. “Kita jamin ketersediaan vaksin booster di Bandara SMB II Palembang,” tukas Emmilya.
Baca Juga : Motif Kematian Ontary? Cemburu, Seks Atau Uang
Terpisah, Manager Lorena Palembang, Junaidi mengatakan, saat ini penumpang yang akan bepergian menggunakan bus juga diwajibkan sudah booster. “Kita ikuti aturan, harus booster,” imbuhnya.
Sedangkan PT KAI Divre III Palembang akan menerapkan regulasi baru itu mulai hari ini, 30 November 2022.
“Awalnya penumpang yang belum booster boleh berangkat dengan rapid tes PCR.
Tapi mulai hari ini 30 Agustus, itu tidak berlaku lagi. Yang belum booster, maka otomatis tidak bisa diberangkatkan,” kata Kabag Humas PT KAI Divre III, Aida Suryanti.
Ini berlaku untuk calon penumpang usia 18 tahun ke atas yang akan lakukan perjalanan jarak jauh.
“Sedangkan untuk penumpang berusia 6-17 tahun harus sudah disuntik vaksin dosis dua,” bebernya.
KA yang beroperasi jarak jauh meliputi KA Bukit Serelo tujuan Kertapati-Lubuklinggau atau sebaliknya. Lalu, KA Rajabasa tujuan Kertapati-Tanjung Karang atau sebaliknya. Kemudian, KA komersial Sindang Marga tujuan KertapatiLubuklinggau atau sebaliknya yang beroperasi hari Jumat-Senin.
Masa transisi penerapan aturan ini berlaku mulai hari ini hingga 12 Agustus mendatang. Selama itu, pelanggan yang tidak dapat menunjukkan sudah booster atau sudah vaksin dosis 2 untuk usia 6-17 tahun dapat membatalkan tiket dengan pengembalian bea 100 persen.
“ Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA pada loket stasiun
ataupun di Contact Center KAI melalui WhatsApp (WA) di nomor 08111-2111-121,” jelasnya.
Khusus untuk pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun, tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR. Tapi harus dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Sumber: