Miris! Guru ASN di Pariaman Cabuli Hingga Setubuhi 2 Siswinya Secara Berulang

Miris! Guru ASN di Pariaman Cabuli Hingga Setubuhi 2 Siswinya Secara Berulang

Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur--

SILAMPARITV.CO.IDSeorang guru ASN berinisial Z (54) yang bekerja di sebuah sekolah dasar di Kota Pariaman, Sumbar, Sumatera Barat, ingin cabuli bahkan setubuhi dua siswinya.

Polisi kini telah menahan Z dan menetapkan tersangka.

“Pelaku kini telah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Pariaman. Sementara itu, tersangka mengaku melakukan perbuatan tidak senonoh dan melakukan hubungan seksual dengan dua orang muridnya,” kata Kanit Reskrim, Iptu Polres Pariaman Rinto Alwi, dikutip dari detikSumu Jumat (31/5/2024).

BACA JUGA:Pengusaha Penyewaan Sepeda Listrik Cabuli 11 Anak di Bogor

Tindakan penulis telah dilakukan beberapa kali sejak tahun 2023. Rinto mengatakan Z merupakan guru olahraga di sekolah tersebut. Aksi keji tersebut dilakukan pelaku terhadap dua siswi di lingkungan sekolah saat jam istirahat.

“Cara yang dilakukan pelaku adalah menelpon dan membawa korban ke gudang sekitar sekolah saat jam istirahat. Di sana, pelaku memaksa dan mengancam korban saat melakukan perbuatan tidak senonoh dan melakukan hubungan seksual. Karena korban takut, tersangka berkali-kali bertunangan dalam hubungan seksual,” lanjutnya.

Rinto mengatakan, korban berusia 8 dan 9 tahun dan baru duduk di bangku kelas 2 dan 3 sekolah tersebut.

BACA JUGA:Masih Duduk Santai di Warung, Pelaku Pencuri Sapi Ditangkap Polsek Jayaloka bersama Polres Musi Rawas

“Korban masih duduk di bangku kelas 2 dan 3, usia 8 dan 9 tahun. Saat ini baru 2 orang yang melaporkan tersangka, kami menduga masih ada korban lain yang takut melaporkan perbuatan cabul yang dilakukan pelaku,” jelasnya. 

Pelanggaran yang dilakukan pelaku pada Jumat (50/10) lalu di sebuah gudang yang terletak di sekitar sekolah.

Perbuatan cabul pelaku terhenti setelah korban yang tidak tega melaporkan kejadian cabul yang dialaminya, orang tua korban yang tidak terima melaporkan pelaku ke Polsek Pariamana.

Atas perbuatannya, Z dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

BACA JUGA:Pria Cabuli Anak Bawah Umur, Dikira Sudah Aman dari Persembunyian Akhirnya Ditangkap

Sumber: