Pria Cabuli Anak Bawah Umur, Dikira Sudah Aman dari Persembunyian Akhirnya Ditangkap

Pria Cabuli Anak Bawah Umur, Dikira Sudah Aman dari Persembunyian Akhirnya Ditangkap

pria cabuli anak bawah umur akhirnya ditangkap --

SILAMPARITV.CO.IDPolisi akhirnya menangkap tersangka cabuli terhadap anak bawah umur atau balita berusia lima tahun hingga korban berdarah di Pematangsiantar.

Pihak berwenang menangkap pelaku bernama Jamal dari salah satu kerabatnya di Jalan Medan, Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar pada Minggu, 26 Mei 2024.

Tersangka Jamal yang kabur ke Riau tak berkutik saat ditangkap. Personil Polres Pematangsiantar di rumah kerabatnya.

“Tersangka melarikan diri ke Provinsi Riau selama seminggu dan karena merasa aman, tersangka kembali ke Pematangsiantar dan bersembunyi di rumah kerabatnya di Jalan Medan,” kata Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno dalam keterangannya, dikutip dari viva.co.id, Selasa 28 Mei 2024.

BACA JUGA:Guru Ngaji di Lampung Cabuli 32 Siswanya, Begini Kronologinya

"Aparat yang mengetahui keberadaan pelaku, meski masih bersembunyi di rumah kerabatnya, langsung menyerang dan menangkap pelaku," lanjut Yogen. 

Kapolres mengatakan, modus yang dilakukan pelaku adalah dengan menghampiri korban dan terlebih dahulu memegang punggung korban, lalu memasukkan jarinya ke organ vital korban.

Korban mengalami nyeri, pendarahan, dan peradangan pada alat kelamin akibat pelecehan yang dilakukan pelaku.

Korban saat ini masih mendapat perawatan di RSUD DR Djasamen Saragihi Pematangsiantar.

BACA JUGA:Usai Ditahan Gegara Ganja, Epy Kusnandar Jalani Tes Kesehatan

AKBP Yogen membenarkan pelaku menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidikan Polres Pematangsiantar.

"Tersangka didakwa telah melanggar pasal jerat Pasal 82 Ayat (1) Jo 76E dari UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, tentang tindak Pidana Perbuatan Tidak Terpuji Terhadap Anak Dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun," ujar Yogen.

Sumber: