Pemkot Lubuklinggau Kembali Raih Opini WTP 14 Kali Berturut
Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023 dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumsel--
SILAMPARITV.CO.ID, PALEMBANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023 dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumsel, Jumat (31/5/2024).
Penjabat (Pj) Wali Kota Lubuklinggau, H Trisko Defriyansa diwakili Pj Sekretaris Daerah (Sekda), H Tamri menerima secara langsung predikat Opini WTP di Kantor BPK RI Perwakilan Sumsel, Jln. Demang Lebar Daun, Palembang.
Pj Wali Kota Lubuklinggau, H Trisko Defriyansa mengaku senang dan bahagia atas predikat Opini WTP yang didapatkan dari BPK RI Perwakilan Sumsel.
"Ini berkat kerja keras dan kekompakan kita semua serta dukungan dari masyarakat sehingga kita mendapatkan predikat Opini WTP," tandasnya..
BACA JUGA:Warga Lubuklinggau Mendadak Resah, Toa di Masjid Nurul Hidayah Ditembak Orang tak Dikenal
Trisko pun berharap predikat Opini WTP dapat dipertahankan pada tahun-tahun mendatang.
"Apa yang sudah didapatkan, maka harus dipertahankan dengan lebih baik lagi," tandasnya.
Kepala BPK RI perwakilan Sumsel, Andri Yogama mengatakan opini WTP ini merupakan gambaran utuh pengelolaan hingga penyajian laporan keuangan daerah sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.
"BPK memotret dan menyajikan laporan keuangan daerah serta memberikan opini atas kewajaran penyelesaian laporan keuangan.
BACA JUGA:Bakal Jadi Pesaing Honda ADV350, Ini Wujud Motor Baru Kymco X350 Skutik Adventure
Nah, opini ini ditetapkan atau diberikan secara obyektif sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara," paparnya.
Di mana menurut Yogama, kriteria terkait opini WTP merupakan kesesuaian dengan standar akreditasi pemerintah.
Kedua, terkait kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan ketiga terkait dengan kecukupan atas catatan laporan keuangan.
Kewajaran hasil pemeriksaan bukan kebenaran sehingga opini WTP yang diberikan BPK bukan berarti tidak ada fraud," imbuhnya.*
Sumber: