Apakah TKI di Luar Negeri Dapat Jaminan BPJS Ketenagakerjaan?

Apakah TKI di Luar Negeri Dapat Jaminan BPJS Ketenagakerjaan?

--

SILAMPARITV.CO.ID - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri merupakan salah satu pilar penting perekonomian Indonesia.

 Mereka tidak hanya membantu mengurangi tingkat pengangguran di dalam negeri, tetapi juga berkontribusi secara signifikan melalui remitansi yang mereka kirimkan ke tanah air. 

Mengingat pentingnya peran mereka, perlindungan sosial menjadi isu krusial. Salah satu bentuk perlindungan tersebut adalah BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan kepada pekerja melalui berbagai program. 

Program tersebut meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

BACA JUGA:TASPEN Salurkan Gaji Ke-13 untuk Penerima Pensiun

Perlindungan untuk TKI di Luar Negeri

Berdasarkan Peraturan Presiden No. 109 Tahun 2013, TKI yang bekerja di luar negeri dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Hal ini dilakukan untuk memberikan jaminan sosial yang sama seperti yang diterima oleh pekerja di dalam negeri. Adapun program jaminan yang bisa diakses oleh TKI adalah JKK, JK, dan JHT.

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

JKK memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja. Jika TKI mengalami kecelakaan kerja di luar negeri, BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung biaya perawatan dan pengobatan hingga sembuh, serta memberikan santunan selama masa tidak bekerja.

Jaminan Kematian (JK)

BACA JUGA:Berikut Tabel KUR BRI 2024 50 Juta Salah Satu Solusi Atasi Usahamu dengan Angsuran Murah

JK memberikan manfaat kepada ahli waris TKI jika yang bersangkutan meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.

Sumber: