Warga Musi Rawas Diringkus Sat Narkoba Polres Lubuklinggau, Malah Menjual Narkoba ke Polisi

Warga Musi Rawas Diringkus Sat Narkoba Polres Lubuklinggau, Malah Menjual Narkoba ke Polisi

Sat Narkoba Polres Lubuklinggau berhasil meringkus salah satu warga Musi Rawas diduga anggota jaringan peredaran narkoba antar kabupaten/kota di Bumi Silampari (Musi Rawas -Lubuklinggau-Muratara).--

SILAMPARITV.CO.ID, MUSIRAWAS -- Sat Narkoba Polres Lubuklinggau berhasil meringkus salah satu warga Musi Rawas diduga anggota jaringan peredaran narkoba antar kabupaten/kota di Bumi Silampari (Musi Rawas -Lubuklinggau-Muratara).

Warga tersebut yakni, Zainul Abidin (35), warga Dusun II Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas yang cukup meresahkan masyarakat.

Zainul diringkus saat berada di Jalan Kalikesik RT 01 Kelurahan Watrevang Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Senin 3 Juni 2024, sekitar pukul 15.00 WIB.

Saat diringkus, polisi juga mengamankan plastic klip yang berisikan Sabu-sabu seberat 10,52 gram. 

BACA JUGA:Lubuklinggau Tuan Rumah Peringatan Harganas ke-31 Tingkat Provinsi Sumsel

Informasi yang dihimpun menyebutkan kronologis diringkusnya tersangka berawal dari banyaknya laporan yang masuk ke pihak kepolisian tentang aktivitas peredaran narkoba yang dikendalikan gembong narkoba asal Desa Tanah Periuk. 

Namun beberapa kali polisi melakukan penggerebekan dilokasi tersebut selalu gagal. 

Selain karena memang medan dan situasi juga telah dikendalikan oleh banyaknya kaki tangan gembong narkoba di wilayah tersebut. 

Alhasil setiap kali penggerebekan dilakukan polisi selalu gagal dan hanya mengamankan pengguna yang sejatinya adalah korban dari bisnis haram para gembong narkoba tersebut.

BACA JUGA:Inilah 7 Zodiak Yang Mudah Saja Berubah saat Ada Yang Memperhatikannya dan Naksir

Karena aktivitas gembong narkoba tersebut merambah ke Kota Lubuklinggau, belakangan Sat Narkoba Polres Lubuklinggau melakukan penyelidikan terhadap aktivitas jaringan narkoba tersebut di wilayah hukumnya.

Dalam penyelidikan itu polisi melakukan under cover buy (penyamaran) hingga berhasil memancing jaringan tersebut melakukan transaksi. 

Sayangnya terlalu over confidence atau terlalu percaya diri, tersangka Zainul Abidin terlena jika konsumen kali ini adalah polisi.

Akibatnya, saat tiba di lokasi dirinya langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan dan polisi berhasil menemukan Barang Bukti  (BB) berupa Sabu-sabu seberat 10,52 gram dari tangan tersangka. *

Sumber: