Berlakukan Pembatasan PPKM di 2 Titik, Kendalikan Mobilitas Masyarakat

Berlakukan Pembatasan PPKM di 2 Titik, Kendalikan Mobilitas Masyarakat

Lubuklinggau. Pemerintah resmi menerapkan kebijakan pemberlakuan ppkm  mikro di Kota Lubuklinggau yang sudah dimulai minggu 4 juli 2021 lalu.

Peningkatan kasus covid-19 belakangan ini membuat pemerintah mengambil kebijakan pemberlakuan ppkm,saat ini Polres Lubuklinggau melakukan penyekatan ataupun penutupan arus lalu lintas mulai pukul 17:00 hingga 08:00 wib. Selain penyekatan arus lalu lintas ,pembatasan mobilitas pada masa ppkm juga diberlakukan sistem ganjil genap pada kendaraan,dengan plat ganjil berlaku ditanggal ganjil sedangkan plat genap  berlaku di tanggal genap.

Kapolres Lubuklinggau Akbp Nuryono melalui Kasat Lantas Polres Lubuklinggau Akp Suwandi menuturkan, pihaknya telah melakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat penyekatan di dua titik untuk membatasi  dan mengendalikan mobilitas masyarakat.

Kembali ia menambahkan, untuk pengalihan jalan sudah mulai dilakukan dari pukul 17"00 - 08"00 wib sudah  berlaku sistem ppkm mikro, yang dilakukan penyekatan 2 titik wilayah Kota Lubuklinggau yaitu 1 titik pos pengendalian simpang rca dan 1 titik di depan Masjid Agung Assalam Kota Lubuklinggau.

Dalam pemberlakukan ppkm mikro ini bersinergi  dengan Tni, Pol Pp ,Dishub, Kejaksaan dan Pengadilan untuk melakukan penyekatan. Penyekatan tersebut dilakukan untuk membatasi dan mengendalikan mobilitas masyarakat, untuk mencegah penyebaran covid-19, sesuai dengan instruksi menteri dalam negeri no 15 tahun 2021, penyekatan dilakukan untuk membatasi dan mengendalikan mobilitas masyarakat, jika masih ada yang keluar rumah akan ditanyakan kepentingannya, jika tidak penting,darurat , kritikal dan essensial, diperintahkan untuk balik kerumah masing-masing .

Akp Suwandi menuturkan, saat ini tempat makan ,tempat olahraga, tempat belanja dan tempat ibadah ditutup, ia mengharapkan masyarakat Lubuklinggau membatasi keluar rumah agar tidak terpapar covid-19 (*)

Sumber: