Perkuat Kerjasama Bidang Pertanahan, SKK Migas Tanda Tangani Kerjasama Dengan Kanwil ATR/BPN Kalimantan Timur

Perkuat Kerjasama Bidang Pertanahan, SKK Migas Tanda Tangani Kerjasama Dengan Kanwil ATR/BPN Kalimantan Timur

KERJASAMA- Penandatangan kerjasama dilakukan oleh Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas Rudi Satwiko dan Kepala Kanwil ATR/BPN Kalimantan Timur Asnaedidi Balikpapan Jumat (7/10). (Foto: SKK Migas)

BALIKPAPAN- Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kalimantan Timur menandatangani perjanjian kerjasama di bidang pertanahan.

Penandatangan kerjasama dilakukan oleh Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas Rudi Satwiko dan Kepala Kanwil ATR/BPN Kalimantan Timur Asnaedidi Balikpapan Jumat (7/10). Kerjasama ini merupakan implementasi dari nota kesepahaman yang telah ditandantangani oleh Kepala SKK Migas dan Menteri ATR/BPN bulan Januari 2019.

Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara SKK Migas dengan Kanwil ATR/BPN Kalimantan Timur adalah kerjasama dukungan percepatan sertifikasi tanah yang merupakan barang milik negara (BMN) Hulu Migas yang masih outstanding, dan asistensi penyelesaian permasalahan pertanahan untuk kegiatan hulu migas di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

“Penandatangan kerjasama ini adalah dalam rangka tindaklanjut MOU yang telah ditandatangani oleh Kepala SKK Migas dan Menteri ATR/BPN terkait dengan kerjasama dan dukungan ATR/BPN kepadakontraktorkontrakkerjasama (KKKS) dengan wilayah kerja yang ada di provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Kegiataniniadalah salah satuupaya SKK Migas untukmemberikandukungankepada KKKS agar hal-hal yang terkaitdenganpertanahandapatdiselesaikandi lapangan”, kata Rudi Satwiko dalam paparannya di acara tersebut.

Lebih lanjut Rudi menyampaikan bahwa salah satu tantangan dalam industry hulu migas adalah hal-hal terkait non teknis seperti pembebasan lahan. Sebelum kegiatan pembebasan lahan tentu harus dipastikan clear & clean terhadap status tanah sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.

“Melalui kerjasama dengan Kanwil ATR/BPN Kalimantan Timur, diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kepastian bagi KKKS di provinsi ini dalam proses pengadaan tanah, proses sertifikasi tanah dan permasalah lainnya dengan waktu yang lebih terukur dan cepat, sehingga jadwal kegiatan seperti pemboran, pembangunan fasilitas produksi dan lainnya tidak ada kendala,” ujar Rudi.

“Aset-aset di industry hulu migas akan menjadi aset negara, maka dengan kerjasama ini diharapkan akan lebih ter-secure asset dalam bentuk tanah, sehingga ketika nanti menjadi BMN dapat dimanfaatkan oleh kegiatan hulu migas dan tidak terkendala dengan aspek legalitas tanah,” imbuh Rudi.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kanwil ATR/BPN Kalimantan Timur menyampaikan : agar segera dibuatkan Tim Terpadu untuk penyelesaian sertifikasi dan permasalahan tanah BMN hulu migas. Tim Terpadu yang dibentuk akan bergerak cepat dan bersama-sama untuk mengidentifikasi permasalahan dan mengumpulkan data-data yang dibutuhkan untuk percepatan sertifikasi. Kantor Pertanahan dengan inisiasi SKK Migas – KKKS di Kaltim akan segera berkoordinasi untuk hal tersebut.

Upaya-upaya untuk dapat merealisasikan target peningkatan produksi minyak dan gas nasional yang sudah dicanangkan oleh Pemerintah di tahun 2030 yaitu produksi minyak 1 juta barel per hari dan gas 12 miliar kaki kubik perhari tidak hanya bergantung pada investasi dan hal-hal yang bersifat teknis. Namun hal yang bersifat non-teknis juga memberikan dampak yang besar bagi keberhasilan industry hulu migas. Untuk itu, SKK Migas terus menggandeng berbagai pihak yang terkait dengan industry hulu migas untuk mencapai kesepahaman yang sama tentang pentingnya mendukung keberlanjutan industry hulu migas, dan ujungnya adalah dukungan dari para pemangku kepentingan dalam membantu kelancaran operasional industry hulu migas. (Rls)

Sumber: