Perampok di Jalinsum Mura Ditangkap di Lampung

Perampok di Jalinsum Mura Ditangkap di Lampung

DIRINGKUS- Tersangka H, salah satu yang diduga terlibat perampokan di Jalinsum Desa Batu Bandung Kecamatan TPK, Kabupaten Musi Rawas diringkus Polisi. (Foto: Polres Mura)

MUSI RAWAS – Satu dari lima pelaku perampokan di Jalinsum Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumsel yang aksinya viral di media sosial (Medsos) berhasil dibekuk.
Pelaku yakni Handoyo alias Hans dibekuk tim gabungan Jatanras Polda Sumsel bersama Tim Landak Satreskrim Polres Mura pada Sabtu (8/10/2022) sekitar pukul 05.00 WIB. Pelaku digerebek ditempat persembunyiannya di Desa Talang Sepuh, Kecanatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
“Empat pelaku lagi DPO (Daftar Pencarian Orang),” kata Kapolres Mura AKBP Achmad Gusti Hartono didampingi Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka Hans berupa satu helai jaket loreng yang digunakan pada saat melalukan tindak pidana. Lalu satu helai celana pendek abu-abu yang juga dipakao pelaku saat merampok, satu pasag sepatu merk Diadora yang dipakai pelaku.
Kemudian dari tersangka Handoyo alias Hans juga diamankan satu unit handphone (HP) Nokia yang dibeli dari hasil kejahatan dan satu kartu ATM (anjungan tunai mandiri) yang berada daripada pelaku.
Sebagaimana diketahui aksi perampokan yang terjadi di Jalinsum Desa Batu Bandung, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut, Kabupaten Mura, Provinsi Sumsel tersebut terjadi pada Senin, 19 September 2022 sekitar pukul 07.00 WIB. Aksi perampokan tersebut viral di media sosial (medsos) lantaran direkam pengendara mobil yang kebetulan akan melintas di lokasi.
Perampokan tersebut dialami korban Alfian Efendi, karyawan CV Sahabat Musi Rawas Sempurna (SMS). Saat itu korban naik mobil yang disupiri Hendri hendak mengantarkan uang ke PT SNI di kabupaten Empat Lawang.
“Namun ditengah jalan dicegat oleh pelaku,” jelas Kapolres.
Mobil yang dinaiki korban diketahui sudah dibuntuti dua orang pelaku yakni tersanhka Hans dan Dedi (DPO). Sedangkan tiga pelaku lagi yakni Marto (DPO), Ahamda Yani (DPO) dan Hendri (DPO) bertugas menghadang mobil korbam di tempat kejadian perkara (TKP) dengan cara melintangkan kayu balok dijalan.
“Setelah itu korban diancam dengan senjata tajam (sajam) dan senpi. Korban Alfian diancam dengan senpi, korban Hendri dengan sajam,” timpalnya.
Kemudian kawanan pelaku mengambil satu buah tas sandang yang berisi HP Nokia, KTP, SIM, ATM, kartu BPJS dan uang yang diperkirakan sekitar Rp300 juta.
Atas tindakan tersebut tersangka dikenakan Pasal 365 dengan acaman hukuman pidana 12 tahun penjara. “Penangkapan tersangka dilakukan bersama-sama, kerjasama Jatanras Polda Sumsel dan Tim Landak Satreskrim Polres Mura,” terangnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Mura AKP Dedi Rahmat Hidayat menjelaskan, aksi perampokan tersebut otak pelakunya yakni Dedi yang kini DPO. Tersangka Dedi mendapatkan bagian sebesar Rp180 juta
Lalu tersangka Hans dalan aksi tersebut bersama dengan dedi mengikuti mobil korban dan menginformasikannua kepada ketiga pelaku saat mobil korban mendekati tempat kejadian perkara.
“Hans mendapatkan bagian sebesar Rp30 juta. Termasuk dengan pelaku lainnya yakni Marto, Ahmad Yani dan Hendri,” pungkasnya.(ans/hariansilampari)

Sumber: