Polri akan Terapkan Sistem Baru pada SIM, Ini Sanksinya!

Polri akan Terapkan Sistem Baru pada SIM, Ini Sanksinya!

Ilustrasi peraturan baru pada SIM--

SILAMPARITV.CO.IDKorps Lalu Lintas Polri kembali meluncurkan inovasi revolusioner dalam Sistem Tilang Elektronik atau ETLE dengan mengintegrasikan teknologi pengenalan wajah.

Sebelumnya, ETLE hanya dapat menindak pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan.

Dengan bantuan teknologi pengenalan wajah, identitas pengemudi yang melanggar aturan kini bisa dikenali.

BACA JUGA:Ini dia 7 Pekerjaan Paling Cocok untuk Introvert, Apakah Anda Termasuk?

Bersamaan dengan peluncuran ETLE dengan pengenalan wajah, Korlantas Polri juga memperkenalkan terobosan baru untuk disiplin dan kesadaran pengemudi yaitu Traffic Attitude Record (TAR).

Sistem ini memberikan poin pada pelanggaran lalu lintas, dimana poin ini menentukan tingkat pelanggaran dan tindakan yang dilakukan.

“Melalui sistem ini, kami ingin mendorong pengemudi untuk lebih bertanggung jawab saat mengemudi,” kata Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen R Slamet Santoso, dikutip dari laman viva.com, Jum'at 14 Juni 2024.

BACA JUGA:2,1 Juta Situs Judi Online Sudah Ditutup, Ini Pesan Presiden RI Jokowi

Penerapan TAR diharapkan dapat membawa sejumlah manfaat, antara lain: Meningkatkan kesadaran pengguna jalan Sistem poin akan meningkatkan kesadaran pengemudi akan akibat dari pelanggaran yang dilakukannya.

Mendorong perilaku mengemudi yang lebih baik. Pengendara diimbau untuk berkendara lebih hati-hati dan menaati peraturan lalu lintas untuk menghindari penumpukan poin.

Penerapan sanksi yang lebih adil dan proporsional Hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku kejahatan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya, sehingga lebih adil dan proporsional.

BACA JUGA:Berapa Hari Cuti Bersama Idul Adha 2024? Simak Disini!

TAR merupakan langkah strategis Korlantas Polr untuk menciptakan budaya lalu lintas teratur di Indonesia.

Sistem ini diharapkan dapat mengurangi kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

Sumber: