Resmi Mendekam di Rutan Serang, Nikita Mirzani Teriak Histeris

Resmi Mendekam di Rutan Serang, Nikita Mirzani Teriak Histeris

Nikita Mirzani (Kacamata Hitam) ditahan di Rutan Kelas IIB Serang, Selasa (25/10). -Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN.com-

JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, mulai hari ini, Selasa 25 Oktober 2022, resmi menahan Nikita Mirzani. Ini setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejari Serang.

Nikita Mirzani tersandung kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta dugaan pencemaran nama baik.

Namun, pada saat di Rutan Kelas IIB Serang, Nikita sempat histeris dan berteriak kencang di dalam Kejari Serang.

Pengacara, polisi, hingga pegawai kejaksaan berupaya menenangkannya. Nikita juga terlihat menyeka air matanya berulang kali menggunakan tisu. 

Kepala Kejari Serang Freddy Simandjuntak mengatakan dilakukan penahanan dengan alasan berkas perkara Nikita sudah tahap 2.

Penahanan terhadap Nikita Mirzani akan dilakukan untuk 20 hari ke depan di Rutan Serang.

Freddy mengakui sempat ada penolakan terhadap upaya penahanan tersebut. 

"Iya tadi menolak, kita persuasif, manusiawi juga, bagaimana pun juga untuk ditahan kan, selama ini kan yang bersangkutan tidak di tahan, penahanan sudah beralih ke kejaksaan, jadi kita lakukan penahanan," kata Freddy.

Menurut Freddy, jaksa akan melengkapi berkas persidangan Nikita yang rencananya akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Pihaknya akan menyelesaikan berkas perkara ini dalam waktu 20 hari.

"Selanjutnya kita persiapkan surat dakwaan dalam 20 hari, kita segera limpahkan ke Pengadilan Negeri Serang," ujarnya. (sumeks.co)

Sumber: