Sindikat Peredaran Uang Palsu Rp20 M Dijual Harga Rp5 M

Sindikat Peredaran Uang Palsu Rp20 M Dijual Harga Rp5 M

ilustrasi uang palsu--

Empat orang di antaranya kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 244 dan 245 KUHP serta Pasal 55 dan 56 KUHP.

Polisi masih mencari empat buronan lainnya yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.

Empat pelaku yang masih diburu adalah pria berhuruf U yang merupakan pemilik kantor akuntan publik dan pria berhuruf I yang berprofesi sebagai pencetak. Sedangkan dua buronan lainnya adalah pria P dan A yang merupakan pembeli gadungan.

BACA JUGA:Geger, Dekat SD Sumba Timur Muncul Buaya Berbobot 300 Kg

Sumber: