2 Mucikari Prostitusi Online di Palembang yang Ditangkap Polda Sumsel Jadi Tersangka

2 Mucikari Prostitusi Online di Palembang yang Ditangkap Polda Sumsel Jadi Tersangka

"Sebab dari ke 20 orang ini ada yang masih di bawah umur," tambahnya. 

Saat digelar rilis ungkap kasusnya, polisi menampilkan tiga pasang muda mudi yang terlibat prostitusi. 

Termasuk barang bukti berupa alat kontrasepsi, uang 150  ribu rupiah, satu tablet obat antibiotik, dan empat handphone android. 

"Aktivitas prostitusi online tersebut merupakan hasil dari hotline bantuan polisi di nomor 0813-70002-110. Masih kita lakukan pemeriksaan, terkait motif juga masih kita dalami," tegasnya.

Jika dari hasil pemeriksaan mereka ini terbukti melanggar, maka akan dikenakan dengan UU ITE Pasal 45 ayat 1 Jo UU No 19 tahun 2016 dengan ancaman penjara maksimal enam tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Seperti diberitakan sebelumnya, tim opsnal Unit 4 Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel membongkar praktik prostitusi online melalui aplikasi reservasi hotel di Palembang. 

Sebanyak 20 orang diamankan termasuk dua mucikari laki-laki dan perempuan termasuk pelanggan dan pengguna aplikasi. 

Ke-20 orang yang diamankan tersebut diamankan di sebuah penginapan di kawasan Jl Kolonel H Barlian, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami pada Minggu 20 November 2022 malam. Penginapan tersebut tergabung dalam aplikasi OYO.(sumeks.co)

Sumber: