Polsek Muara Kelingi Berhasil Ringkus Pelaku Curat
MUSI RAWAS-Anggota Polsek Muara Kelingi berhasil meringkus terduga pelaku 363 curat dirumahnya di Dusun VIII, Desa Karya Sakti, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, Minggu (20/11/2022).
Diketahui identitas tersangka, Muhani (38) warga Dusun VIII, Desa Karya Sakti, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, sedangkan rekannya berinisial NS (30), masih dilakukan pengejaran.
Tersangka dibekuk lantaran diduga mencuri sepeda motor milik, PI (50), yang sedang terparkir didepan rumahnya di Dusun I, Desa Karya Sakti, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, sekitar pukul 12.00 WIB, Jumat (14/11/2022).
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kapolsek Muara Kelingi, AKP Fettra Albert saat dikonfirmasi.
"Benar, bahwa kami telah meringkus satu dari dua tersangka curat, atas nama, Muhani sedangkan rekannya PI, masih dilakukan pengejaran," kata Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, tersangka dibekuk bermula saat anggota melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban dan saksi-saksi dan mengarah terhadap tersangka.
Selanjutnya, anggota langsung meluncur kerumah tersangka, dan kebetulan tersangka berada di TKP, tanpa pikir panjang anggota langsung meringkus tersangka dan mengelandang kepolsek tanpa melakukan perlawanan.
"Tersangka, ditangkap dirumahnya, tanpa melakukan perlawanan," jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi : LP/B- 20 / XI /2022/Sumsel/Res.Mura/Sek.Muara Kelingi, tanggal 20 November 2022.
Dimana kronologis kejadian, saat korban memarkirkan sepeda motornya jenis SupraX 125 dildepan rumahnya. Lalu tersangka bersama rekannya, berjalan kaki dan melihat sepeda motor korban dan langsung menuju depan rumah korban.
Lantaran kondisi sepi, tersangka dan rekannya, langsung mendekati sepeda motor dan membawa kabur sepeda motor kearah Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura.
"Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Supra x125 Nopol BG 2132 GJ, warna Violet Hitam yang di tafsir senilai Rp.5.000.000," tutupnya.
Sumber: