Perlu Diketahui! Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Perlu Diketahui! Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Perlu Diketahui! Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan--

SILAMPARITV.CO.IDBadan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah menunjukkan kemampuannya dalam menangani berbagai masalah medis, mulai dari perawatan poliklinik hingga operasi.

Sejak peluncurannya pada tahun 2014, BPJS telah memberikan manfaat besar dengan menyediakan dukungan keuangan bagi individu yang membutuhkan perawatan medis. Namun, seperti asuransi swasta lainnya, BPJS Kesehatan hanya mencakup kategori layanan tertentu dan tidak semua penyakit serta perawatan ditanggung.

BPJS Kesehatan menegaskan bahwa tidak semua jenis penyakit, penyebab penyakit, serta beberapa obat dan peralatan medis dapat diklaim melalui BPJS Kesehatan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang mencakup setidaknya 21 jenis penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Berikut adalah Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan:

BACA JUGA:Mengungkap Manfaat Tersembunyi Buah Pir untuk Kesehatan Tubuh Anda

1. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

2. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial

3. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik

4. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa

5. Perataan gigi seperti behel

BACA JUGA:Ritual Pagi untuk Mewujudkan Tubuh Ideal: Langkah Sederhana Menuju Kesehatan Optimal

6. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual

7. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran

8. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat

Sumber: