Hotman Paris Pantau 2 Calon Tersangka Baru Kasus Pemerkosaan di Lahat, Pria dan Wanita yang Bawa Korban ke TKP
PALEMBANG - Hotman Paris pantau 2 calon tersangka baru kasus pemerkosaan di Lahat, Sumatera Selatan. Kasus yang dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Kejari sangat ringan dan menuai polemik di masyarakat. Usai jatuh sanksi pencopotan terhadap Kajari Lahat dan jaksa yang menuntut kasusnya di pengadilan negeri Lahat, Hotman Paris tak berhenti. Pengacara yang getol memperjuangkan kaum lemah dihadapan hukum itu kembali minta agar 2 orang dijadikan tersangka. Keduanya masih bebas berkeliaran. “Pria dan wanita yang bawa korban ke TKP (tempat kejadian perkara),” cetusnya. Hotman Paris masih menunggu info dari aparat (polisi) di kabupaten Lahat, atas 2 orang calon tersangka baru, yaitu pria yang diduga menyediakan kamar atau tempat (TKP) pemerkosaan. “Dan di hari kedua, lelaki itu ikut membuat foto-foto dan melakukan tidak tak senonoh terhadap gadis belia itu,” cetus Hotman Paris, Senin, 9 Januari 2023. Hotman Paris juga mendapatkan info ada seorang wanita yang membawa korban ke kamar kost atau TKP pemerkosaan itu. Sebelumnya, pengacara kondang Hotman Paris ungkap kunci keadilan dalam kasus pemerkosaan di kabupaten Lahat, provinsi Sumatera Selatan. Vonis ringan 10 bulan penjara yang diawali dengan tuntutan jaksa yang juga ringan (7 bulan penjara) sangat miris. Hotman Paris meminta kita untuk membayangkan bagaimana kalau kasus tersebut terjadi pada diri kita. “Bayangkan kalau putri kita yang diperkosa. Mau kalau hanya dituntut 7 bulan penjara,” cetusnya. Pernyatan Hotman Paris ini diunggah di akun instagram @hotmanparisofficial. Menurut Hotman itulah kunci keadilan. Video itu menuai banyak tanggapan netizen. Dalam video itu Hotman Paris juga mengungkap bahwa dirinya mendapatkan telepon dari petinggi Kejagung. Dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Humas Kejagung RI. Yang mengungkap bahwa jaksa akan banding atas kasus tersebut dan tentu sanksi tegas terhadap jaksa yang menuntut kasus tersebut (JPU), bahkan Kajari Lahat tak luput dari sanksi tegas. Diwartakan, Hotman Paris posting ucapan terimakasih keluarga korban pemerkosaan di Lahat. Kejagung perintahkan jaksa penuntut umum di Kejari Lahat untuk ajukan upaya hukum banding. Upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Palembang harus segera dilakukan jaksa penuntut umum (JPU). Itu hasil eksaminasi Kejati Sumsel yang diungkap Kejagung RI. Ya, Hotman Paris sekali lagi menuai hasil positif saat mendampingi kasus hukum masyarakat yang lemah. Kali ini kasusnya di kabupaten Lahat Sumatera Selatan. Jaksa yang menangani kasusnya sudah dinonaktifkan. Kejaksaan Agung melalui Kajati Sumsel Sarjono Turin mencopot jabatan Kajari Lahat Nilawati dan Kasi Pidum Frans Mona, Senin sore, 9 Januari 2023. Tuntutan jaksa Kejari Lahat dinilai tim eksaminasi Kejati Sumsel yang diungkap Kejagung RI kurang memenuhi rasa keadilan masyarakat. Sehingga menimbulkan reaksi yang masif di berbagai platform media dan masyarakat termasuk keluarga. Terakhir Hotman Paris memposting ucapan terima kasih dari keluarga korban via whatsapp. Isinya: “Terima kasih pak hotman dan tim 911 sudah bantu kami memantau kasus ini semoga bapak dan tim sehat dan sukses terus banyak rezeki kami hanya bisa berdoa untuk bapak dan tim 911 karena kami tidak bisa berikan apa-apa, kecuali doa untuk bapak”. Postingan berupa tangkapan layar pesan WA itu menuai tanggapan positif netizen. @redisetiawan96m: sukses trus pak hotman. salam hormat kami dari lampung. @abdul_almunzir: mantapp bang semoga sehat selalu diberikan kesehatan dan lancar rejekinya amin. Seperti diwartakan, program 911 dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memang telah memberi warna baru perjuangan para pencari keadilan di Indonesia. Santai tapi berbobot. Setiap kasus yang disampaikan ke Hotman Paris dapat menjadi atensi para petinggi hukum di negeri ini. Setidaknya kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Lahat Sumatera Selatan, menjadi salah satu buktinya. Jerih payah orang tua korban menemui Hotman Paris Hutapea di Jakarta, langsung membuah hasil. Penanganan kasus, penuntutan okeh jaksa, hingga vonis terlalu ringan oleh majelis hakim telah membukakan mata para pemegang kekuasaan di lembaga hukum di Indonesia. Kasus ini telah menjadi atensi Jaksa Agung. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat dan Kasi Pidum serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah dicopot sebagai buntut perkara tersebut. Penonaktifan Kajari dan para JPU Kejari Lahat tersebut diputuskan berdasarkan hasil eksaminasi khusus Kejaksaan Agung. Penonaktifan Kajari Lahat dan Kasi Pidum serta JPU itu disampaikan secara resmi oleh Kepala Pusat Penerangan Kejagung, Senin 9 Januari 2023, sore. Kabar ini pencopotan ini langsung disampaikan Hotman Paris Hutapea melalui akun Instagram resminya, sesaat setelah rilis dari Kapuspenkum Kejagung itu. Tak pelak, kabar ini disambut sukacita para netizen penggemar Hotman Paris Hutapea. "The Power of Hotman," komentar nezien di postingan Instagram Hotman. Tak sedikit pula dari netizen berkomentar meminta perkara tersebut ditinjuau ulang. Tak hanya itu kepada para penegak keadilan yang terindikasi menyalahi wewenang, untuk turut diusut tuntas. "Dicopot, tapi proses Hukum tetap dilakukan apabila terindikasi Suap terhadap Jaksa dan hakim, mungkin juga penyidik. Semoga tidak ada lagi mafia hukum di Indonesia yg tercinta," tulis @jack_xventure. "Sudah tidak zamannya lagi membiarkan jaksa kotot, hakim kotor dan polisi kotot merajalela dan menginjak keadilan dan hukum-dipecat saja krn mereka perusak keadilan dan hukum di Indonesia, Terima kasih Bang Hotman." tulis @yosamerta Komentar pedas pun ditujukan untuk pemerintah Kabupaten Lahat. Bupati Lahat Cik Ujang tak luput dari kritik. "Terimakasih pak bupati Lahat yang terhormat. Atas bantuannya dalam penegakan kasus ini," ujar @ir.panxn. Ungkapan itu seperti sebuah bentuk sindiran. Pasalnya sebelum menemui Hotman Paris Hutapea, keluarga korban seperti tidak mendapat pembelaan dari pemerintah daerah dalam mencari keadilan. Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat Nilawati dan Kasi Pidum Frans Mona beserta jajaran jaksa di Pidana Umum Kejari Lahat, dinonaktifkan oleh Kejaksaan Agung, Senin 9 Januari 2023 sore. Penonaktifan jabatan itu diambil buntut dari tuntutan ringan JPU Kejari Lahat atas perkara pidana asusila anak dibawah umur. Bahkan, perkara itu pun divonis ringan oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya menerangkan, berdasarkan proses eksaminasi terkait penanganan perkara tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur di Lahat Sumatera Selatan. Ditemukan bahwa Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara dan pejabat struktural di Kejaksaan Negeri Lahat tidak melakukan penelitian terhadap kelengkapan syarat formil dan kelengkapan syarat materiil, serta ditemukan adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang. “Kita menemukan adanya penyimpangan dalam penanganan perkara ini. Penyalahgunaan wewenang menyebakan tuntutannya rendah,” kata Kapuspenkum Ketut Sumedana. Atas hasil eksaminasi dimaksud, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhanan merekomendasikan beberapa hal. Antara lain, agar terhadap hasil eksaminasi khusus ini diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Pemeriksa Fungsional dan sebagai tindak lanjut. Kemudian, pejabat yang menangani perkara dimaksud Jaksa Penuntut Umum dan Pejabat Struktural siang tadi sudah diambil tindakan berupa penonaktifan sementara dari jabatan struktural. (sumeks.co)
Sumber: