Bupati Musi Rawas Resmi Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Ini Harapannya

Bupati Musi Rawas Resmi Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Ini Harapannya

Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 167 Kepala Desa (Kades) dan Ketua TP PKK Desa di Wilayah Kabupaten Musi Rawas di Pendopo Rumah Dinas Bupati Musi Rawas, Rabu 17 Juli 2024.--

"Kami mengucapkan selamat kepada Kepala Desa yang telah dilantik dan masih banyak yang akan menjadi visi dan misi Apdesi,"ungkapnya.

Dikatakannya, Apdesi merupakan wadah aspirasi masyarakat Desa di Kabupaten Musi Rawas. Ia berharap Kades lebih energik untuk membangun desa di kabupaten Musi Rawas .

"Tadi sudah dikukuhkan, mengingatkan sejarah perjuangan Apdesi dan ini bentuk perjuangan kita bersama,"harapnya.

Ketua DPC Apdesi Musi Rawas, Yudi Suarsa, SH mengucapkan terima kasih kepada Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud dan Pengurus APDESI Kabupaten Musi Rawas Periode 2024-2029.

BACA JUGA:Gunung Semeru di Lumajang Alami Letusan 99 Kali dan Guguran 98 Kali Sejak Kemarin

“Kami mengucapkan terima kasih kepada organisasi APDESI yang telah berhasil memperjuangkan Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2012 di revisi menjadi Undang-undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 jabatan Kepala Desa ditambah sebelumnya 2 tahun menjadi 8 tahun,”katanya.

Ia berharap APDESI kedepan komitmen akan dijadikan wadah untuk menampung aspirasi Kepala Desa di Kabupaten Musi Rawas.

“Mungkin selama ini ada aspirasi-aspirasi dari Kepala Desa yang selama ini belum tersampaikan kepada Pemda sehingga melalui APDESI ini maka aspirasi akan kami sampaikan kepada Pemda,”ungkapnya.

Untuk sementara lanjutnya yang tergabung di APDESI lebih kurang lebih 80 persen Kepala Desa. Namun dirinya yakin yang belum ada KTA nantinya akan diterbitkan.

BACA JUGA:Sony ULT FIELD 1: Speaker Bluetooth Tahan Air dengan Sensasi Bass Dahsyat di Genggaman!

“Bagi yang belum mengikuti kegiatan APDESI yakin semua Kades di Musi Rawas akan tertarik mengikuti organisasi APDESI ini,”jelasnya. (*)

 

 

 

Sumber: