Penting! SK Ribuan CPNS Dosen PTN Sudah Mulai Diterbitkan oleh Kemendikbudristek
aksi ke gedung kementerian pendidikan--
SILAMPARITV.CO.ID - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah memulai penerbitan dan pendistribusian Surat Keputusan (SK) seleksi tenaga pengajar calon pegawai negeri sipil (CPNS) Dosen pada tahun 2023 secara bertahap.
Kementerian mengatakan akan mengoordinasikan proses publikasi dengan badan tersebut untuk menyelesaikan transmisi pada akhir bulan ini.
“Dari 9.033, total CPNS-SK yang telah ditandatangani dan dikirimkan ke masing-masing PTN (perguruan tinggi negeri) sebanyak 8.281 orang hingga hari ini,” demikian siaran pers Kemendikbud Suharti, dikutip dari laman tempo.com, 20 Juli 2024.
BACA JUGA:Kumpulan 8 Kata Pesan dan Kesan Hingga Ucapan Terimakasih untuk Kakak OSPEK
Sekaligus tercatat koordinasi teknis yang dilakukan Kemendikbudristek dengan BKN semakin ditingkatkan, 63 peserta mengundurkan diri, 21 orang diantaranya tidak ada penggantinya dan 42 masih menunggu hasil olah data BKN.
Suharti mengatakan, pihaknya selalu mengedepankan tanggung jawab dan akal sehat, sehingga saat ini sebagian besar dokumen yang diajukan sudah dikaji dan disetujui untuk diproses.
Lebih lanjut ia mengingatkan agar pimpinan PTN segera meneruskan nama CPNS yang diterima dosen yang bersangkutan kepada SC.
Rabu dini hari kemarin, komika Kiky Saputri menyampaikan keinginannya kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Iptek Nadiem Makarim terkait nasib dosen CPNS di Twitter di akun pribadi Platform X.
BACA JUGA:Raih Cita-cita di Dunia Fotografi: Berapa Biaya Kuliahnya? Simak di Sini!
Kiki adalah meminta bantuan salah satu perwakilan tenaga pengajar CPNS 2023 memberikan jembatan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyelesaikan permasalahan sekitar 10 ribu tenaga pengajar CPNS terpilih hingga tahun 2023 yang belum mendapatkan surat perintah pengangkatan.
Bahkan pada Kamis, sekitar 300 pekerja PTN Baru menyerang kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Terdiri dari guru dan dosen, mereka pun menuntut haknya menjadi PNS - tuntutan tersebut mereka perjuangkan selama 10 tahun terakhir.
Sumber: