Kepergok Curi Kelapa Sawit di Jajaran Baru II Musi Rawas, Satu Berhasil Ditangkap, Satu Masih Jadi Buronan

Kepergok Curi Kelapa Sawit di Jajaran Baru II Musi Rawas, Satu Berhasil Ditangkap, Satu Masih Jadi Buronan

polres musi rawas berhasil tangkap satu pelaku pencurian kelapa sawit di jajaran baru II Musi rawas, satu masih jadi buronan--

SILAMPARITV.CO.IDAnggota Polsek Megang Sakti Polsek Musi Rawas (Mura) berhasil menangkap salah satu dari dua tersangka pencuri sawit di perkebunan sawit Desa Jajaran Baru II, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura sekitar pukul 06.30 WIB pada Minggu, 21 Juli 2024.

Identitas tersangka Saudi (27), warga Blok C Desa Campur Sari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, sementara polisi terus mengejar rekannya SR.

Tersangka ditangkap karena mencuri buah sawit milik SO (54) di Desa Jajaran Baru II, Kecamatan Megang Sakti, Wilayah Mura pada Minggu (21/07/2024) sekitar pukul 02:00 WIB.

Kapolsek Mura AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH membenarkan hal tersebut, Senin (22/7/2024) melalui Kapolsek Megang Sakti AKP Hendri SH.

BACA JUGA:Pencurian Kelapa Sawit di Musi Rawas Sebanyak 80 Tandan, Berhasil Diamankan Polisi

“Kami menangkap warga Saudi kemarin, sedangkan rekannya SR masih diburu karena terlibat dalam kasus pencurian buah sawit,” kata Kapolsek

Kapolsek menjelaskan, kejadian tersebut bermula sekitar pukul 17.30 WIB, Sabtu (20/07/2024), korban memasuki kebun sawit miliknya yang terletak di Desa Jajaran Baru II, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura dengan tujuan untuk melindungi kebun sawitnya dari pencurian buah sawit, karena rencananya buah sawit tersebut akan dipanen pada Senin (22/7/2024).

Saat korban berada di kebun sawit sekitar pukul 02.00 WIB pada Minggu (21/07/2024), terdengar suara pohon sawit tumbang dan korban langsung menghubungi WO dan SN.

Ketiganya dikumpulkan, korban dan saksi melakukan penyelidikan, sekitar pukul 03.00 WIB. Korban dan saksi langsung mengepung tersangka, namun satu tersangka berhasil melarikan diri.

Korban kemudian melapor ke Pemerintah Desa Jajaran Baru II di Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Mura. Kemudian sekitar pukul 06.00 WIB, korban mengecek kebun sawit miliknya yang seluas 2 hektar dan pohon sawit miliknya tersebar di perkebunan sawit tersebut.

BACA JUGA:Pengedar Sabu di Desa Sindang Jaya Simpan 5 Paket Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polres Musi Rawas

Setelah dilakukan pengecekan, ternyata tersangka memetik/menjatuhkan banyak buah sawit milik korban. Selanjutnya, korban dan saksi mengumpulkan buah sawi dan mengumpulkan sekitar 70 batang seberat 1 ton 200 kg senilai Rp2.880.000.

 “Sekitar pukul 06.30 WIB personel Polsek Megang Sakti menuju tempat kejadian perkara (TCP) dan berhasil menangkap tersangka,” jelasnya

Selanjutnya, berdasarkan keterangan tersangka, Kapolsek. Dijelaskan, sekitar pukul 23.30 WIB, Sabtu (20/7/2924), dengan mengendarai sepeda motor Revo, tersangka dan SR tiba di kebun sawit korban.

Sumber: