Pengedar Sabu di Desa Sindang Jaya Simpan 5 Paket Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polres Musi Rawas
penangkapan pengedar narkoba di Sindang Jaya, Musi Rawas--
SILAMPARITV.CO.ID - Alif Saputra (20) berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura) di rumahnya di Dusun II, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura pada Jumat (12/07/2024) sekitar pukul 20.35 WIB.
Tersangka diduga ikut serta dalam tindak pidana sabu. Pasukan Elang berhasil mengamankan barang BB milik Tersangka antara lain satu buah tas jinjing bertanda FOREVER YOUNG berwarna hitam berisi lima paket plastik klip kecil berisi sabu seberat 1,72 gram, dua paket plastik klip kosong, dan dua lembar tisu berwarna putih.
Barang bukti ditemukan saat penangkapan tersangka dan tersangka mengakui barang tersebut miliknya.
BACA JUGA:Laka Adu Banteng di Musi Rawas 1 Orang Meninggal Dunia, Begini Kronologinya
Berdasarkan informasi yang diterima, tersangka ditangkap saat petugas Satuan Narkoba Polsek Mura mendapat informasi dari warga.
Dusun II, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Muara Lakitani, Kerajaan Mura memiliki warga yang diduga terlibat kasus narkoba sabu.
Kemudian anggota menuju lokasi, sesampainya diketahui tersangka memang ada, anggota langsung melakukan penggeledahan dan menemukan BB beserta lima bungkus klip plastik kecil berkristal putih milik tersangka berupa sabu seberat 1,72 gram, dua bungkus plastik klip kosong, dua buah saputangan putih, dan satu buah tas jinjing berwarna hitam bertanda FOREVER YOUNG.
BACA JUGA:Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud Hadiri Otonomi Expo dan APKASI Procurement Network 2024
Barang bukti ditemukan saat penangkapan tersangka dan tersangka mengakui barang tersebut miliknya.
Tersangka dan BB kemudian ditangkap dan dibawa ke Polsek Musi Rawasi untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek AKBP Mura Andi Supriadi SH, SIK, MH membenarkan melalui Kasat Narkoba AKP Muhammad Romi SH, saat baru dikonfirmasi tersangka ditangkap Polsek Mura.
BACA JUGA:Dampak Covid-19 Masih Ada, Penjualan Peralatan Sekolah di Toko Idel Pasar B.Srikaton Menurun
“Berdasarkan laporan polisi LP-A/51/VII/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/SUMSEL, anggota memang menangkap tersangka dan BB. Tersangka masih dalam pemeriksaan,” kata AKP Romi
AKP Romi menjelaskan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1), pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Sumber: