Pencurian Kelapa Sawit di Musi Rawas Sebanyak 80 Tandan, Berhasil Diamankan Polisi

Pencurian Kelapa Sawit di Musi Rawas Sebanyak 80 Tandan, Berhasil Diamankan Polisi

Penangkapan pelaku pencurian buah sawit--

SILAMPARITV.CO.IDPolsek Muara Lakitan dan Polres Musi Rawas (Mura) menangkap dan menahan dua orang tersangka dengan Pasal 363 KUHP atas kasus pencurian di perkebunan kelapa sawit di Desa Prabumulih I Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Mura pada Selasa, 16 Juli 2024 sekitar pukul 23.30 WIB.

Identitas kedua tersangka Susilo (29) dan Agus Triyanto (25), keduanya warga Dusun II, Desa Prabumulih, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.

Pada Selasa (16/07/2024) sekitar pukul 23.00 WIB, dua orang tersangka ditangkap karena diduga mencuri buah sawit milik AO di perkebunan sawit di Desa Prabumulih I, Kecamatan Muara Lakitani, Kabupaten Mura.

BACA JUGA:Pelaku Pencurian 40 Unit Sepeda Motor, Turis Warga Muratara Ditangkap Lagi

Anggota menyita barang bukti (BB) sebanyak 80 tandan seberat 1.540 kg dari kedua tersangka.

Kapolsek Mura AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH membenarkan hal tersebut, Minggu (21/07/2024) melalui Kapolsek Muara Lakitan AKP Muhammad Abdul Karim SH.

"Benar, kami telah menangkap Susilo dan Agus Triyanto, warga Dusun II Desa Prabumulih, atas keterlibatannya dalam kasus pencurian buah sawit," katanya.

Kapolsek menjelaskan, tersangka ditangkap pada 20 Juli Berdasarkan laporan polisi LP/B-165/VII/2024/SPKT/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUDA SUMATRA Tahun 2024.

BACA JUGA:Niat Buka Lahan Sawit dengan Cara Dibakar, Muhadi Warga Muratara Malah Terkepung Api Hingga Tewas

Awal peristiwa pencurian, korban melaporkan ada dua orang tersangka yaBACA JUGA:KEMENDAGRI Batalkan SK Pelantikan, Pemkab Muratara Perjuangkan Nasib Pejabat Yang Dilantikng mencuri sejumlah 80 tandab kelapa sawit miliknya seberat 1.540 kg dengan menggunakan alat kuntul atau egrek (pemanen buah sawit).

Jika dijual senilai Rp.4.081.000.

Anggota kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban, pemeriksaan saksi dan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TCP).

Selain itu, anggota bersama warga berhasil menangkap dan menahan tersangka, setelah memeriksa tersangka yang mengaku mencuri buah sawit tersebut.

BACA JUGA:Membangun Muratara Maju, 3 Parpol Sekaligus Ikut Mendukung

Sumber: