KEMENDAGRI Batalkan SK Pelantikan, Pemkab Muratara Perjuangkan Nasib Pejabat Yang Dilantik

KEMENDAGRI Batalkan SK Pelantikan, Pemkab Muratara Perjuangkan Nasib Pejabat Yang Dilantik

Foto pelantikan pejabat di muratara--

SILAMPARITV.CO.ID - MURATARA - Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) masih aktif memperjuangkan nasib 114 pejabat yang baru saja dilantik beberapa waktu lalu.

Pemkab Muratara berusaha agar ratusan pejabat tersebut tetap dalam posisi barunya.

BACA JUGA:Update, Banjir di Muratara Mulai Surut, Ini Penejelasan BNPB

Sebelumnya, pencabutan keputusan bupati terkait pelantikan 114 pejabat didasarkan pada surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.3/15/75/SJ tertanggal 29 Maret 2024.

BACA JUGA:Oppo Rilis Ponsel Terbaru, Oppo A60 Hadir Semakin Canggih dan Menggunakan Qualcomm Snapdragon 680

Namun, Pemkab Muratara mengklaim tidak melanggar aturan karena pelantikan 114 pejabat dilakukan pada 22 Maret 2024, 7 hari sebelum surat Mendagri dikeluarkan.

BACA JUGA:Sangat Meresahkan Masyarakat, di Musi Rawas 16 Paket Sabu Diamankan Pengedar Diringkus

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muratara, Lukman, menjelaskan bahwa meskipun SK pelantikan 114 pejabat dicabut, pemerintah daerah tetap bertindak.

BACA JUGA:Bikin Merinding, Buaya di Musi Banyuasin Masuk Areal Persawahan

Sebagai langkah patuh pada aturan, Pemkab Muratara telah mengajukan permohonan pelantikan kembali 114 pejabat tersebut kepada Mendagri melalui Gubernur Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Kabar Baik, Tol Lubuklinggau-Indralaya Berlanjut

"Permohonan ke Mendagri ini mengusulkan komposisi yang sama, tidak ada perubahan. Semoga Mendagri mengizinkan," kata Lukman.

Sebelumnya, Pemkab Muratara telah melantik 114 pejabat sesuai Surat Keputusan Nomor 821.2/002/KPTS/BKPSDM/MRU/2024 tertanggal 21 Maret 2024.

BACA JUGA:Prediksi BMKG Cuaca di Daerah Sumsel, Sabtu 27 April 2024: Waspada Hujan Petir

Sumber: