KEMENDAGRI Batalkan SK Pelantikan, Pemkab Muratara Perjuangkan Nasib Pejabat Yang Dilantik

KEMENDAGRI Batalkan SK Pelantikan, Pemkab Muratara Perjuangkan Nasib Pejabat Yang Dilantik

Foto pelantikan pejabat di muratara--

Pelantikan dilakukan pada 22 Maret 2024 di kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah setempat.

Namun, berdasarkan surat Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024, Pemkab Muratara mengikuti aturan dengan mencabut pelantikan tersebut melalui Surat Keputusan Bupati Muratara Nomor 821.2/003/KPTS/BKPSDM/MRU/2024 tertanggal 5 April 2024.

BACA JUGA:Pj Wako Ikuti Upacara Peringatan Hari Otoda XXVIII di Surabaya

Dengan pencabutan tersebut, semua pejabat kembali ke jabatan semula.

Salah satu PNS yang dilantik dalam 114 pejabat tersebut menyatakan kesederhanaan dalam menanggapi pembatalan tersebut.

BACA JUGA:Tanggap Bencana Banjir, BRI Peduli Salurkan Bantuan pada Warga Terdampak Banjir

"Dari awal dilantik, kami sebagai ASN sudah siap ditempatkan di mana pun. Saya tidak kecewa, biasa saja," ujarnya.

Mereka dilantik pada 22 Maret 2024, dan pencabutan keputusan terjadi pada 5 April 2024, hanya dua minggu setelahnya.

BACA JUGA:Apakah Kamu Termasuk Punya IQ yang Tinggi? Cek 4 Tanda Ini!

"Lebih kurang dua minggu, tidak masalah. Saya akan bekerja di manapun saya ditempatkan," tambahnya.

Sumber: