BNN Sumsel Blender 20,1 Kilogram Sabu

BNN Sumsel Blender 20,1 Kilogram Sabu

PALEMBANG –  Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Selatan Musnahkan barang bukti sebanyak 20 kilogram sabu-sabu  dengan cara diblender. Sebanyak 20 kilogram sabu-sabu tersebut diamankan dari kasus tiga tersangka, yakni Rezky Septian, Tomi Nainggolan, dan Khadafi. Barang bukti narkoba jenis sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air dan dicampur deterjen kemudian diblender. Sebelum dimusnahkan, petugas melakukan pemeriksaan di laboratorium untuk melihat kandungan metamfetamin. Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol DJoko Prihadi, mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan kasus BNNP Sumsel pada Juni 2023 lalu. dikutip dari sumateraekspres.id Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Djoko Prihadi menjelaskan, bahwa setelah semua berkas kasus ketiga tersangka tersebut telah rampung dan siap untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU). “Sebagai langkah selanjutnya adalah dengan menghancurkan barang bukti sabu-sabu,” terang Djoko Dia mengatakan, selain menyisihkan sedikit barang bukti untuk pemeriksaan di Laboratorium Forensik (Labfor) dan untuk keperluan persidangan. “Pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya BNNP Sumsel mencegah penyalahgunaan narkotika oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ungkap Djoko. Tujuannya adalah memastikan bahwa barang bukti yang berbahaya ini benar-benar hancur dan tidak bisa digunakan lagi. Proses pemusnahan untuk menghindari kemungkinan penggunaan ulang. Barang bukti dicampur dengan campuran agar sabu-sabu tidak bisa diurai lagi. “Lalu setelah semuanya tercampur, sisa hasil pemusnahan ini dibuang ke toilet atau saluran pembuangan,” tambah dia. Dari jumlah keseluruhan barang bukti 20,1 kilogram sabu-sabu yang dimusnahkan, Djoko mengungkapkan bahwa 100 gram milik Khadafi dan sisanya sekitar 20 kg dimiliki oleh Rezky Septian dan Tomi Nainggolan. Sabu-sabu yang dihancurkan ini merupakan hasil dari pengungkapan kasus bulan Juni 2023 yang lalu di Jalan Lintas Timur Betung – Jambi Tanjung Mulia, Dusun IV Dsa Bukit, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin. “Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk menangkap para pelaku utama dan pemesan narkotika ini,” kata Djoko. Tiga tersangka yang ditangkap saat ini diduga sebagai kurir atau pengedar. Mereka dihadapkan pada Pasal 114 Jo Pasal 112 UU No 35 tahun 2009. Dia menambahkan lagi, Palembang bukan lagi hanya sebagai lokasi transit peredaran narkoba, tetapi telah menjadi pasar narkoba yang cukup serius. Narkotika masuk ke wilayah Sumsel melalui jalur darat dan perairan. Jalur darat melibatkan Aceh, Pekanbaru melalui Jambi. Sedangkan jalur perairan melalui Selat Malaka dan perairan Selat Bangka, yang masuk ke Sumsel melalui Sungai Musi dan Sungai Ogan. Sementara itu, Kabid Berantas BNNP Sumsel, Kombes Adi Herpaus, mengungkapkan bahwa dalam periode Januari hingga Juni lalu, pihaknya berhasil mengungkap 20 laporan kasus dan menangkap 27 tersangka. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sabu sebanyak 137.491,24 gram, ekstasi 46 butir (17 gram), ganja kering 100 gram, dan tembakau gorila 18,09 gram. Adi menyoroti bahwa sabu-sabu adalah jenis narkoba yang paling banyak diungkap oleh pihaknya. Ini menjadi fokus serius bagi anggota BNN di lapangan. Dengan pengungkapan ini, ratusan ribu nyawa telah berhasil diselamatkan dari dampak konsumsi narkoba. BNN akan terus berkomitmen dalam perang melawan narkoba sampai benar-benar teratasi. (Sumeks.co)  

Sumber: