Tidak Senang Hutangnya Ditagih, Pelaku Tusuk Korban

Tidak Senang Hutangnya Ditagih, Pelaku Tusuk Korban

Silampari TV - Pelaku M Yusuf (40) warga Desa Talang Dukun, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir (OI) harus mendekam di dalam sel tahanan. Pasalnya, Yusuf telah melakukan penusukan terhadap korban Tino Karno (34) warga Desa Tanjung Alai, Kecamatan SP Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Perbuatan pelaku ini terjadi pada Selasa 15 Agustus 2023 lalu sekira pukul 07.30 WIB, di Desa Tanjung Alai, Kecamatan SP Padang OKI. Bermula dari korban mendatangi pelaku hendak menagih hutang. Pelaku belum bisa membayar dan korban merasa tidak senang. Kemudian korban secara tiba-tiba memukul pipi kiri pelaku satu kali, kemudian pelaku mendekati korban. Pada saat korban melempar pelaku dengan helm. Pelaku menangkis dan mengenai tangannya. Karena merasa sakit, kemudian timbul niat pelaku untuk membalas. Dimana pelaku menyimpan senjata tajam di saku celana. Lalu pelaku mengambil sajam dan mengejar korban. Korban mundur melihat pelaku membawa sajam hingga terjatuh ke tanah. Lalu pelaku langsung menikam korban tiga kali ke arah dada. Setelah melukai korban, pelaku langsung melarikan diri. Kapolres OKI AKBP Dili Yanto SH MH melalui Kasat Reskrim, AKP Jatrat Tunggal, menjelaskan, pelaku ini mempunyai hutang dengan korban. Rupanya pelaku tidak senang ditagih hutang oleh korban. "Pada saat kejadian itu karena tidak senang ditagih lalu korban memukul. Kemudian membuat pelaku langsung mencabut pisau dari pinggang. Tapi korban menghindar dengan belari," ujar Kasat Reskrim, Senin 21 Agustus 2023. Saat korban berlari, rupanya korban terjatuh. Saat terjatuh itulah pelaku langsung menusuk tubuh korban sebanyak 3 kali dengan pisau yang digunakan pelaku. "Tusukan pelaku ini membuat korban banyak kehilangan darah, dan sempat dibawa ke RSUD Kayuagung tetapi tidak terselamatkan dan meninggal dunia," ungkap Kasat. Usai kejadian, pelaku melarikan diri, di hari yang sama sekira pukul 08.30 WIB, pelaku diamankan di wilayah Kecamatan Tanjung Raja Ol sekira pukul 09.00 WIB. "Pelaku kita jemput dan mengamankan barang bukti," ucapnya. Lanjut Kasat, setelah diamankan di Polres OKI dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku mengakui perbuatannya, dan akan dijerat Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. “Barang bukti yang disita berupa 1 unit sepeda motor Vega R Tanpa nopol warna hitam beserta ambung. Juga sehelai baju warna merah putih garis-garis, sehelai celana panjang warna coklat dan sehelai celana dalam warna abu-abu,” jelasnya. (*)

Sumber: