Empat Larangan pada Bendera Merah Putih, Pelaku Bisa Didenda Rp 500 Juta
Bendera Merah Putih--freepik
SILAMPARIITV.CO.ID - Bendera Merah Putih merupakan simbol kebanggaan dan identitas nasional Indonesia. Penggunaan bendera ini diatur oleh undang-undang untuk menjaga kehormatan dan martabatnya.
Ada empat larangan utama terkait penggunaan Bendera Merah Putih yang harus diperhatikan oleh seluruh warga negara Indonesia.
Pelanggaran terhadap larangan ini dapat dikenakan denda hingga Rp 500 juta atau hukuman penjara. Berikut adalah empat larangan tersebut:
1. Merusak dan Menghancurkan Bendera Merah Putih
Larangan pertama adalah merusak atau menghancurkan Bendera Merah Putih. Tindakan seperti merobek, membakar, atau menginjak-injak bendera dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap simbol negara.
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan mengatur bahwa siapa pun yang dengan sengaja merusak atau menghancurkan bendera dapat dikenakan sanksi berat.
BACA JUGA:10 Ide Lomba 17 Agustus untuk Anak Sekolah yang Seru dan Unik
BACA JUGA:10 Ide Hadiah Menarik untuk Lomba 17 Agustusan
Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencerminkan ketidakpatuhan terhadap nilai-nilai nasionalisme.
2. Menggunakan Bendera Merah Putih untuk Iklan atau Komersial
Penggunaan Bendera Merah Putih untuk tujuan iklan atau kegiatan komersial lainnya juga dilarang.
Bendera negara tidak boleh digunakan sebagai alat promosi produk atau layanan, karena ini dianggap merendahkan martabat bendera.
Misalnya, mencetak gambar bendera pada produk jualan atau menggunakan bendera dalam iklan televisi adalah tindakan yang melanggar hukum.
Sumber: