Empat Larangan pada Bendera Merah Putih, Pelaku Bisa Didenda Rp 500 Juta

Empat Larangan pada Bendera Merah Putih, Pelaku Bisa Didenda Rp 500 Juta

Bendera Merah Putih--freepik

Pelanggaran ini dapat dikenakan denda yang sangat besar.

3. Mengibarkan Bendera Merah Putih dalam Keadaan Rusak atau Kusut

Larangan ketiga adalah mengibarkan Bendera Merah Putih dalam keadaan rusak, kusut, atau tidak layak. Bendera yang dikibarkan harus dalam kondisi baik dan layak.

Mengibarkan bendera yang rusak dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap simbol negara.

Oleh karena itu, masyarakat harus memastikan bahwa bendera yang mereka kibarkan berada dalam kondisi yang sempurna, tanpa sobekan, lubang, atau noda.

4. Membiarkan Bendera Merah Putih Menyentuh Tanah

BACA JUGA:Hari Kemerdekaan Sebentar Lagi, Ini dia Kata-kata Ucapan untuk HUT RI ke-79

BACA JUGA:Rekomendasi 5 Serum Vitamin C untuk Wanita Usia 30-an yang Bisa Bantu Atasi Kerutan Pada Wajah

Larangan terakhir adalah membiarkan Bendera Merah Putih menyentuh tanah. Saat bendera sedang dikibarkan atau diturunkan, bendera harus dijaga agar tidak menyentuh tanah. 

Menyentuh tanah dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap bendera dan simbol negara. 

Oleh karena itu, proses pengibaran dan penurunan bendera harus dilakukan dengan hati-hati dan penuh kehormatan.

Pelanggaran terhadap keempat larangan ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Hukuman yang dapat dikenakan meliputi denda hingga Rp 500 juta atau hukuman penjara hingga lima tahun. 

Masyarakat diharapkan untuk selalu menghormati dan menjaga kehormatan Bendera Merah Putih sebagai simbol kedaulatan dan identitas bangsa Indonesia. 

Sumber: